PEKANBARU - Untuk memaksimalkan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru memperpanjang jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Jika sebelumnya jatuh tempo pertanggal 31 Agustus, Bapenda Pekanbaru memperpanjang waktunya hingga tanggal 30 September 2019.
Perpanjangan pembayaraan pajak PBB tersebut sesuai dengan surat keputusan Walikota Pekanbaru nomor 547 tahun 2019 tentang jatuh tempo pembayaran pajak PBB perdesaan dan perkotaan tahun pajak 2019.
''Ya, kita perpanjang untuk pembayaran PBB hingga tanggal 30 September 2019 mendatang. Itu sudah sesuai dengan surat keputusan dari walikota Pekanbaru," kata Kepala Bapenda Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, Senin (2/9/2019).
"Untuk itu kami imbau kepada masyarakat agar dapat membayar pajak sesuai dengan jatuh tempo yang telah kami berikan, sehingga terhindar dari denda," imbuhnya.
Disebutkannya, untuk tempat pembayaran pajak PBB masyarakat tidak perlu repot lagi datang ke kantor Bapenda Pekanbaru di Jalan Teratai. Karena wajib pajak sudah bisa bayar melalui Bank Riau Kepri, BNI, BJB atau Indomaret dan Alfamart.
"Maka dari itu, kita imbau segeralah bayar pajak PBB ke tempat yang terdekat. Karena pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak tentunya untuk pembangunan Kota Pekanbaru," pungkasnya.