PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ada 16 kasus TPPO yang digagalkan dengan 41 korban berhasil diselamatkan.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto mengatakan penindakan TPPO dilakukan sejak 20 Oktober hingga 21 November 2024.
"Polda Riau dan jajaran menangani 16 kasus TPPO. Dengan jumlah korban 41 orang," ujar Anoem didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, Jumat (22/11/2024).
Anom menjelaskan, para korban itu terdiri dari 9 orang perempuan dewasa, 13 orang perempuan anak dan 19 laki-laki dewasa.
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan 22 orang tersangka. "Terdiri dari 6 orang perempuan dan 16 orang laki-laki," kata Anom.
Para tersangka tersebut memiliki peran berbeda, mulai dari muncikari sebanyak 8 orang, perekrut 4 orang, penyalur 8 orang dan pemilik 2 orang.
Dalam menjalankan aksinya para pelaku memiliki modus beragam untuk menjerat para korban. Mereka dijanjikan untuk bekerja ssbagai pekerja migran 7 orang, PSK 9 orang dan eksploitasi 1 orang.
Selain TPPO, Polda Riau juga menangani 7 kasus pekerja migran dan mengamankan 11 orang tersangka.
"Jumlah korban 27 orang," ungkap Anom.
Anom menegaskan, penindakan kasus TPPO menjadi atensi Presiden Prabowo Subianto dengam program Asta Cita. Program itu ditindaklanjuti Kapolri dan jajaran Polda.
Anom mengungkapkan para korban berasal dari luar Riau. Mereka berasal dari Aceh, Sumatera Utara, Jawa Timur hingga Nusa Tenggara Timur. Mereka akan diberangkat secara ilegal ke luar negeri.
"Kami berkoordinasi dengan pemerintahan setempat untuk pemulangan ke daerah setempat," pungkas Anom.