Jika Terjadi Pemekaran, Disdukcapil Butuhkan 257 Ribu Keping Blanko KTP-El

Jika Terjadi Pemekaran, Disdukcapil Butuhkan 257 Ribu Keping Blanko KTP-El

PEKANBARU - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru hingga saat ini membutuhkan blangko KTP elektronik atau KTP el sekitar 300 ribu keping. Kebutuhan ini pasca rencana pemekaran sejumlah kecamatan di Kota Pekanbaru. 

Jumlah kecamatan yang awalnya 12 menjadi 15 kecamatan. Sejumlah kecamatan dimekarkan. Ada juga yang berganti nama dan dihapuskan. 

Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita menyebut bahwa pasca pemekaran kebutuhan blangko KTP el sebanyak 257.000.

Jumlah kebutuhan ini tercatat hingga Juli 2019 lalu. Mereka memperoleh data sesuai jumlah pemegang KTP el yang bakal berubah alamat akibat pemekaran. 

"Kita bakal buat draft pengajuan. Alokasinya sekitar 300 ribu blangko, sebab jumlah pemegang KTP el bisa terus bertambah," katanya (9/9/2019).

Pihaknya sedang mengitung data terkini kebutuhan blangko di kecamatan pemekaran. Ia menyebut bahwa hingga akhir tahun bisa saja bertambah banyak atau berkurang.

Ada pendudukan yang pindah masuk dan kecamatan pemekaran. Ada juga yang pindah keluar. Mereka mendata sekaligus melakukan sosialisasi terkait pemekaran kecamatan. 

"Data tersebut dinamis. Data nantinya diperbarui hingga 31 Agustus 2019," sambungnya.

Irma menyebut bahwa proses ada pengajuan KTP el baru setelah adanya kode wilayah baru. Lalu ada pejabat kelurahan dan pejabat kecamatan yang baru.

Berita Lainnya

Index