Blanko E-KTP Masih Terbatas, Disdukcapil Buat Surat Edaran Penggunaan Suket

Blanko E-KTP Masih Terbatas, Disdukcapil Buat Surat Edaran Penggunaan Suket

PEKANBARU - Keberadaan blangko KTP elektronik atau KTP el masih terbatas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru. Bahkan, mereka berencana membuat edaran karena terbatasnya blangko KTP el. 

Edaran ini untuk mempertegas penggunaan surat keterangan atau Suket sebagai pengganti sementara KTP el, yang dalam proses cetak. Edaran ini juga akan disebar ke pihak swasta dan instansi pemerintah. 

Nantinya masyarakat bisa menggunakan suket sebagai pengganti sementara KTP el.

"Kita ingin mempertegas hal ini. Apalagi dalam kondisi jelang akhir tahun seperti saat ini, pasokan blangko KTP el terbatas," terang Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita.

Jumlah kebutuhan blangko KTP el mencapai 33.000 keping. Jumlah ini merupakan jumlah KTP el yang belum tercetak dari bulan Januari hingga Juli 2019.

Jumlahnya KTP el yang belum tercetak pada periode ini mencapai 30.000 lebih. Ada juga 3000 KTP el belum tercetak pasca pemekaran kelurahan pada tahun 2016 silam.

Kebutuhan blangko KTP el ini belum termasuk cetak KTP el bagi yang hendak mengganti KTP el. Ada yang mengganti KTP el karena adanya perubahan data dan rusak. 

Berita Lainnya

Index