Pungut Retribusi Sebesar Rp3000, Dishub Pekanbaru Amankan Juru Parkir

Pungut Retribusi Sebesar Rp3000, Dishub Pekanbaru Amankan Juru Parkir
Personil UPT Parkir Dishub saat mengamankan oknum jukir

PEKANBARU - UPT Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mengamankan satu oknum juru parkir di Pekanbaru. Juru parkir tersebut diamankan karena sudah meresahkan masyarakat dan memungut retribusi parkir diatas Peraturan Daerah (Perda). 

“Iya, setelah kita mendapatkan laporan, maka kami intai yang bersangkutan. Setelah benar yang bersangkutan memungut retribusi melebihi ketentuan, maka yang bersangkutan kita amankan,” kata Kepala UPT Parkir Dishub Kota Pekanbaru, Khairunnas, Selasa (10/9/2019).

Khairunnas mengatakan juru parkir yang diamankan tersebut ditangkap di daerah Panam, tepatnya Pasar Simpang Baru. Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh juru parkir resmi agar tetap memungut retribusi sesuai dengan Perda yakni Rp1000 dan Rp2000.

“Kalau masih ada ditemukan juru parkir resmi yang seperti ini kami tak akan segan-segan mencabut izinnya. Tapi jika juru parkir illegal tentu kami akan laporkan ke pihak kepolisian,” tegasnya.

Dalam kesempatan ini, Khairunnas berpesan agar seluruh pengguna kendaraan dan masyarakat dapat menyediakan uang pas jika hendak membayarkan parkir. “Biasakan membayar parkir dengan uang pas. Kalau perlu siapkan uang ribuan dan dua ribuan itu dalam mobil untuk membayarkan parkir,” pintanya.

Saat disinggung apakah fokus UPT Parkir Dishub Pekanbaru saat ini hanya menargetkan penangkapan juru parkir yang berada di kawasan Tampan? Ia hanya menjawab singkat. “Tentu tidak. Semua titik pasti akan kita awasi. Makanya, jika berani meminta diatas Perda ke masyarakat, kami cabut SPT nya langsung,” pungkasnya. 

Berita Lainnya

Index