PEKANBARU - Seluruh perusahaan swasta di Pekanbaru diingatkan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan. Perusahaan wajib membayar THR paling lambat H-7 Idulfitri 1446 H/2025 M.
Beberapa waktu lalu, Walikota Pekanbaru Agung Nugroho juga mengingatkan perusahaan yang tidak membayar THR kepada karyawan akan dicabut izin perusahaannya.
Senada dengan itu, anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Nofrizal, juga mengingatkan para pelaku usaha agar mematuhi aturan pembayaran THR tersebut.
“H-7 untuk pembayaran THR itu sudah jadi ketentuan yang berjalan sejak lama. Artinya, semua pelaku usaha wajib membayarkan THR kepada karyawannya, kecuali perusahaan tidak sanggup lagi membayar biaya operasional. Kalau begitu, tentu perusahaan tersebut harus melapor,” ungkap Nofrizal, Rabu (19/3/2025).
Dikatakannya, jika perusahaan masih beroperasi dengan normal, maka pembayaran THR sudah menjadi kewajiban yang tidak bisa diabaikan. Ia pun mendorong para karyawan yang tidak menerima hak mereka untuk segera melapor.
“Kalau ada pengusaha yang tidak membayar THR, karyawannya harus melapor. Soal besaran THR, itu disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan karena THR adalah tunjangan yang diberikan di luar gaji pokok. Kalau di pemerintahan dikenal dengan gaji 13, sementara di perusahaan swasta disebut THR,” katanya.
