PEKANBARU, celotehriau.com - Pihak manajemen Riau Pos Group melalui kuasa hukumny Dr Andi Syarifuddin SH MH., secara tegas membantah pernyataan yang disampaikan oleh tersangka Rida K Liamsi beserta rekan-rekannya dalam kasus dugaan penggelapan dana perusahaan.
Kasus dugaan penggelapan uang perusahaan yang merugikan hingga kurang lebih Rp56 miliar ini saat ini tahap 2 atau telah diserah penyidik Bareskrim Mabes Polri ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Dikatakan Andi Syarifuddin, membenarkan bahwa status Rida K Liamsi memang sebagai sosok yang berjasa dalam membesarkan perusahaan. "Tapi sangat tidak benar jika seenaknya mempergunakan uang milik perusahaan tanpa melalui sistem manajemen perusahaan yang baik, sehingga perusahaan mengalami kesulitan keuangan sampai saat ini," ujar Andi dalam keterangan pers, Selasa (30/6/2026) malam.
Ia mengatakan, Perusahaan ini adalah badan usaha yang dimiliki oleh lebih dari satu pemegang saham. Tentu saja, penggunaan uang dan dana perusahaan diatur ketat dalam sistem manajemen perusahaan agar bisnis tetap bisa berkembang dan tidak ada pihak yang dirugikan.
"Sangat fatal dari tindakan para tersangka tersebut. Akibat dari perbuatan penggelapan yang dilakukan, kondisi keuangan Riau Pos Group saat ini sangat terdampak dan nyaris mengalami kebangkrutan," katanya lagi.
Upaya Perdamaian di Bareskrim Polri
Kasus ini sendiri telah ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri sejak September 2022. Selama proses penyidikan berjalan, pihak pelapor (Riau Pos Group) melalui penyidik Mabes Polri telah memberikan waktu dan kesempatan yang luas kepada seluruh terlapor untuk menempuh jalur mediasi dan melakukan perdamaian.
Dari sejumlah terlapor, beberapa di antaranya telah menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Terlapor atas nama Sutrianto dan Asnida Syukur telah berhasil melakukan perdamaian dan mengembalikan sebagian kerugian yang diderita oleh perusahaan.
Sementara itu, terlapor bernama Makmur Kasim juga telah mengembalikan sebagian kerugian perusahaan, meskipun hingga saat ini ia belum secara resmi merampungkan proses perdamaian.
Di sisi lain, proses hukum terhadap salah satu terlapor yang juga telah berstatus tersangka harus dihentikan secara permanen. Hal tersebut dikarenakan tersangka yang bersangkutan telah meninggal dunia. Berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, negara otomatis kehilangan hak penuntutan terhadap almarhum.
Status Perdamaian Rida K Liamsi
Terkait tersangka Rida K Liamsi, pihak Riau Pos Group sejatinya membuka pintu untuk berdamai. Rida diketahui telah berinisiatif mengajukan permohonan perdamaian dengan pihak perusahaan.
Namun, hingga saat ini kesepakatan belum dapat terwujud. "Permohonan perdamaian yang diajukan oleh Rida Kaliansi belum memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Riau Pos Group, sehingga proses perdamaian belum bisa dilaksanakan sampai saat ini," ujarnya.
Rida Merasa Dikriminalisasi
Diberitakan sebelumnya, mantan Chairman Riau Pos Group (RPG) , Rida K Liamsi, dalam jumpa pers mengaku menjadi korban perlakuan yang tidak adil dari manajemen perusahaan yang ikut ia dirikan lebih dari tiga dekade lalu.
Dalam pernyataannya, Rida menyebut manajemen dan pemegang saham mayoritas telah mengabaikan jasa para pendiri, menguasai sejumlah aset strategis perusahaan, hingga mengkriminalisasi dirinya bersama sejumlah orang yang membesarkan grup media tersebut.
Rida mengatakan Riau Pos lahir pada 1991 dari perjuangan sejumlah pendiri dengan kondisi serba terbatas. Berawal dari sebuah surat kabar mingguan dengan modal yang minim, perusahaan itu, menurutnya, tumbuh menjadi salah satu kelompok media terbesar di Sumatera di bawah jaringan Jawa Pos Group.
Perkembangannya tidak hanya melahirkan puluhan media cetak di Riau, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Aceh, dan Kepulauan Riau, tetapi juga merambah ke bisnis percetakan, televisi, hingga properti.
Ia mengklaim, dari aset awal yang hanya berupa mesin cetak senilai sekitar Rp400 juta, Riau Pos Group berkembang hingga memiliki aset yang nilainya mendekati Rp1 triliun pada 2016. Di antaranya adalah dua gedung Graha Pena sembilan lantai di Pekanbaru dan Batam, serta berbagai kantor anak perusahaan di sejumlah daerah.
Namun, menurut Rida, perjalanan panjang yang dibangun dengan kerja keras para pendiri itu justru berakhir dengan kekecewaan. Ia menilai manajemen yang kini dikendalikan pemegang saham mayoritas melalui PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN) tidak lagi menghargai kontribusi para pendiri perusahaan.
“Bukan hanya jasa kami yang dilupakan, tetapi kami juga diperlakukan secara semena-mena,” ujar Rida dalam pernyataan tertulisnya.
Ia bahkan mempertanyakan posisi pemegang saham mayoritas tersebut. Menurut Rida, pihak yang kini mengendalikan perusahaan belum sepenuhnya memenuhi kewajiban penyetoran modal, namun telah bertindak sebagai pemilik penuh dan mengambil berbagai keputusan strategis. Klaim tersebut merupakan pernyataan sepihak Rida dan belum dapat diverifikasi secara independen.
Dalam keterangannya, Rida juga menyoroti proses pengambilalihan sejumlah aset utama Riau Pos Group yang dinilainya dilakukan dengan harga jauh di bawah nilai pasar.
Ia mencontohkan Gedung Graha Pena Batam yang disebut memiliki nilai sekitar Rp200 miliar, tetapi menurutnya diakuisisi dengan nilai sekitar Rp80 miliar.
Hal serupa, kata dia, terjadi terhadap Gedung Graha Pena Pekanbaru yang diperkirakan bernilai sekitar Rp150 miliar namun disebut hanya diambil alih dengan nilai sekitar Rp60 miliar.
Rida menilai perusahaan-perusahaan lokal milik karyawan, seperti PT Riau Pos Multi Karya dan PT Batam Pos Multi Karya, tidak memiliki posisi tawar dalam proses tersebut sehingga harus menerima keputusan yang telah ditetapkan.
Selain menyoroti persoalan aset, Rida juga mengungkapkan kondisi perusahaan yang menurutnya terus mengalami kemunduran. Ia mengklaim Harian Riau Pos tidak lagi berkantor di Gedung Graha Pena yang dahulu dibangun sebagai simbol kejayaan perusahaan, sementara Batam Pos juga telah berpindah dari gedung yang sebelumnya mereka tempati.
Rida juga menyebut sejumlah karyawan dirumahkan maupun dipensiunkan lebih awal. Menurutnya, hak-hak para pekerja hingga kini belum seluruhnya diselesaikan dan sebagian masih dibayarkan secara bertahap.
Di tengah konflik tersebut, Rida kini juga menghadapi proses hukum setelah dilaporkan atas dugaan penggelapan dana perusahaan saat menjabat sebagai Chaiman Riau Pos Group. Ia mengaku menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut kepada aparat penegak hukum dan meyakini pengadilan akan memberikan penilaian yang objektif.
“Saya serahkan semuanya kepada proses hukum. Biarlah pengadilan nanti yang membuktikan,” katanya.
Meski demikian, Rida merasa perkara yang menjeratnya tidak dapat dipisahkan dari sikapnya yang selama ini menentang sejumlah kebijakan manajemen. Ia juga menduga dirinya diperlakukan tidak adil karena dianggap memiliki kedekatan dengan pendiri Jawa Pos, Dahlan Iskan.
Selain dirinya, Rida menyebut sejumlah pendiri lain seperti almarhum Zulmansyah Sekedang, Sutrianto, Makmur Kasim, dan Asnida Syukur juga mengalami perlakuan yang menurutnya tidak mencerminkan penghargaan terhadap orang-orang yang telah membangun Riau Pos Group sejak awal.
