Belanja Melebihi Pagu, Fitra Riau Soroti Defisit APBD 2024

Belanja Melebihi Pagu, Fitra Riau Soroti Defisit APBD 2024

PEKANBARU - Peniliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau Triono Hadi mengulas terjadinya defisit anggaran 2024 yang berimbas pada APBD Riau 2025.

Menurut Triono, hingga saat ini, tidak ada informasi yang jelas mengenai detail defisit APBD Riau 2024. Publik masih bertanya-tanya mengapa defisit terjadi, bagaimana bisa terjadi, dan apa penyebabnya.

"Pernyataan yang disampaikan oleh Sekda, Wakil Gubernur, dan Gubernur terkait hal ini pun kurang transparan dan sulit dipahami," kata Triono, Rabu (26/3/2025).

Triono menyebut, upaya pencarian informasi melalui kanal resmi Pemerintah Provinsi Riau juga tidak membuahkan hasil. Memang, APBD 2024 belum diaudit. Namun, penyampaian Laporan Realisasi Anggaran (LRA) secara detail, meskipun belum diaudit, tetap penting.

"Ini diperlukan agar masyarakat tidak semakin bingung dengan simpang siur informasi yang beredar," katanya lagi.

Kata Triono, berdasarkan data Kementerian Keuangan RI yang dipublikasikan secara real-time, penyebab defisit APBD Riau bukan hanya karena kesalahan proyeksi pendapatan, khususnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga akibat tidak terkendalinya belanja daerah, bahkan melebihi pagu yang ditetapkan.

"Pendapatan daerah 2024, terutama PAD, jauh dari target. Pemerintah Riau hanya mampu merealisasikan 72,1% dari target Rp6,7 triliun, dengan capaian hanya Rp4,8 triliun, artinya terdapat kekurangan Rp1,8 triliun. Sementara itu, transfer dana dari pusat ke daerah terealisasi sebesar 95,8%, bahkan melebihi target awal hingga mencapai 102%," cakapnya lagi.

Di sisi lain, kata Triono, tidak hanya gagal mencapai target PAD, Pemerintah Provinsi Riau juga tidak mampu mengendalikan belanja daerah. Bahkan, belanja daerah melebihi pagu yang telah ditetapkan dalam Perubahan APBD 2024.

Berdasarkan data APBD-P 2024, total belanja daerah seharusnya sebesar Rp11,19 triliun, namun realisasi belanja mencapai Rp11,38 triliun, melebihi pagu sebesar Rp196,8 miliar.

"Belanja operasi menjadi komponen yang mengalami lonjakan paling signifikan. Pagu awalnya ditetapkan Rp6,8 triliun, tetapi realisasi belanja mencapai Rp7,4 triliun. Yang paling mencolok adalah belanja pegawai, di mana realisasi mencapai 124,8% dari pagu yang ditetapkan. Awalnya, belanja pegawai dianggarkan Rp3,1 triliun, namun realisasinya membengkak hingga Rp3,9 triliun," cakapnya.

"Hal ini memunculkan pertanyaan, bagaimana bisa terjadi? Jika data ini benar, maka ini mencerminkan tata kelola keuangan daerah yang buruk. Seharusnya, kondisi ini dapat diantisipasi sejak awal melalui mekanisme pengendalian keuangan dan penganggaran yang lebih disiplin," katanya.

Buruknya tata kelola keuangan provinsi juga berdampak pada keuangan daerah kabupaten/kota. Sebanyak Rp550,5 miliar Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Daerah yang seharusnya disalurkan ke kabupaten/kota justru tertunda. Akibatnya, keuangan daerah di tingkat kabupaten/kota ikut terganggu, yang berimbas pada pelaksanaan program dan layanan publik.

"Jika merujuk pada data Kementerian Keuangan, total defisit sesungguhnya APBD 2024 adalah Rp1,7 triliun. Angka ini diperoleh dari total realisasi pendapatan daerah ditambah dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2023 sebesar Rp574 miliar, kemudian dikurangi dengan total belanja daerah 2024," ulasnya.

Secara mekanisme, kata Triono, seharusnya kondisi ini bisa dicegah jika pengendalian keuangan dan pelaksanaan program/kegiatan berjalan sesuai aturan. Dalam PP 12 Tahun 2019, sudah jelas diatur bahwa pejabat dilarang melakukan pengeluaran atas beban APBD jika anggarannya tidak tersedia atau tidak cukup tersedia.

Selain itu, setiap pencairan dana dalam APBD harus melalui Surat Penyediaan Dana (SPD) sebagai dasar bagi SKPD untuk mengajukan anggaran.

Jika gejolak defisit sudah terdeteksi jauh-jauh hari, bagaimana mungkin SPD tetap dikeluarkan tanpa adanya pengendalian yang ketat? Misalnya, dari total Rp550,5 miliar DBH yang tertunda, Rp283 miliar di antaranya adalah tunda salur triwulan III tahun 2023, seharusnya ini sudah menjadi sinyal awal adanya masalah keuangan.

"Dengan situasi ini, perlu dilakukan pemeriksaan lebih dalam terhadap kegiatan-kegiatan yang sudah berjalan tetapi belum terbayarkan. Pemerintah harus melakukan audit secara detail terhadap pengeluaran tahun sebelumnya untuk memastikan urgensi setiap program yang telah dijalankan," katanya.

Tunda bayar kegiatan sebesar Rp915 miliar di 34 OPD harus ditinjau kembali. Begitu juga dengan realisasi belanja barang dan jasa yang mencapai Rp3 triliun, yang perlu diaudit secara menyeluruh oleh pengawas internal maupun eksternal seperti BPK. Selain itu, belanja pegawai tahun 2024 yang melonjak drastis hingga Rp3,9 triliun dari Rp2,5 triliun di tahun sebelumnya juga harus dikaji lebih lanjut.

"Gubernur Riau harus segera mengevaluasi pejabat yang berwenang dalam pengendalian keuangan daerah. Evaluasi ini bukan sekadar mencari siapa yang benar atau salah, tetapi lebih pada bentuk pertanggungjawaban dan langkah antisipatif agar kesalahan serupa tidak terulang di masa mendatang," jelasnya.

Berita Lainnya

Index