Gelapkan Mobil Rental, Oknum Perwira Polisi Segera Disidangkan

Gelapkan Mobil Rental, Oknum Perwira Polisi Segera Disidangkan

PEKANBARU - Berkas perkara kasus penggelapan mobil rental dengan tersangka Inspektur Polisi Dua (Ipda) Dhani Tri Hambali diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pekanbaru. Oknum perwira polisi itu segera diadili.

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dilakukan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21 pada Kamis (27/3/2025).

"Hari ini, kami melaksanakan pelimpahan tahap II kasus dugaan penggelapan satu unit mobil rental dengan tersangka Dhani Tri," ujar Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M. Syahrial, melalui Kanit Reskrim IPTU Dodi Vivino, Kamis (27/3/2025).

Pelimpahan tahap II berlangsung di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, tempat Ipda Dhani ditahan. Tim JPU memeriksa kelengkapan administrasi sebelum melanjutkan ke tahap persidangan.

"Pelimpahan dilakukan karena korban tidak bersedia berdamai, sehingga kasus ini tetap berlanjut ke persidangan dan tersangka tetap ditahan oleh JPU selama 20 hari ke depan di Rutan Pekanbaru," jelas Dodi.

Pada pelimpahan tahap II tersebut, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota All New Fortuner dengan nomor polisi BM 1578 LO kepada JPU, yang sebelumnya disita dari seorang penadah bernama Buyung.

"Barang bukti tersebut disita dari Buyung yang diduga menjadi penadah," jelas Dodi.

Ia menjelaskan, kasus ini bermula pada Rabu (28/2/2024), ketika Dhani menyewa mobil tersebut dari seorang pemilik rental dengan biaya sewa Rp15 juta per bulan. Namun, sejak Mei 2024, Dhani sulit dihubungi. 

Pemilik rental yang curiga berusaha mencari keberadaan mobilnya namun tidak memperoleh kejelasan. Akhirnya, mobil tersebut dinyatakan hilang dan Dhani diduga menggelapkannya.

Tidak terima dengan kejadian tersebut, pemilik rental melaporkan kasus ini ke Polsek Tenayan Raya dan mengaku mengalami kerugian hingga Rp450 juta akibat hilangnya mobil tersebut.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, status perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 18 September 2024. Dhani kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Januari 2025 dan dijerat dengan Pasal 372 jo Pasal 378 KUHP.

"Selama masa penyelidikan, Dhani sempat menghilang dan dinyatakan sebagai buron," tutur Dodi.

Dhani yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Unit (Kanit) 1 Reserse Narkoba Polres Dumai dan pernah bertugas di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau.

Berita Lainnya

Index