PEKANBARU - Mantan karyawan perusahaan ekspedisi di Pekanbaru mengadu ke Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Pekanbaru terkait penahanan ijazah di tempat kerjanya dulu.
Tak hanya ijazah, mantan kurir ekspedisi ini mengaku diminta membayar denda sebanyak Rp13 juta kepada perusahaan sebagai uang ganti transportasi dan insentif selama bekerja.
Aduan ini diterima langsung oleh Sekretaris Fraksi PDIP Zulkardi, serta anggota fraksi Tekad Abidin. Kata Zulkardi, ada sebanyak lima orang yang ijazahnya ditahan oleh pihak perusahaan ekspedisi, alasan ditahan yaitu sebagai jaminan barang-barang yang mereka antar ke pelanggan.
"Ada masyarakat yang melapor ke kita, mereka ini bekerja di perusahaan kurir. Jadi sebelum kerja, ijazah mereka ditahan oleh pemberi kerja sebagai jaminan barang-barang yang mereka antar ke pelanggan. Setelah mereka berhenti bekerja, ijazahnya pun belum dikembalikan sampai hari ini," ungkap Zulkardi, Senin (21/4/2025).
Zulkardi menyatakan, berdasarkan Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja, penahanan ijazah oleh perusahaan hanya diperbolehkan selama masa kerja dan harus dikembalikan setelah hubungan kerja berakhir.
"Dalam surat edaran yang kami terima, ijazah itu boleh ditahan sebagai keamanan perusahaan pemberi kerja, mungkin karena ini perusahaan menahannya. Tetapi setelah mereka berhenti tentu beda cerita, ijazah semestinya sudah dikembalikan setelah mereka berhenti," tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Fraksi PDIP Tekad Abidin mendorong Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru untuk memediasi antara mantan karyawan dan perusahaan. Dikatakannya, masyarakat Kota Pekanbaru yang mengalami hal serupa diharapkan dapat melapor segera ke Komisi III bidang ketenagakerjaan maupun ke Disnaker Kota Pekanbaru.
"Untuk tahap awal ini kita minta Disnaker melakukan mediasi. Kalau memang tidak selesai, nanti kami akan menjadwalkan pemanggilan kepada Disnaker Kota Pekanbaru, pemberi kerja dan penerima kerja," kata Tekad.
