Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Imam Nahrawi Mundur Sebagai Menpora

Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Imam Nahrawi Mundur Sebagai Menpora
Imam Nahrawi

JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mundur setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dana hibah KONI oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengaku telah menerima surat pengunduran diri Imam Nahrawi, pagi ini, Kamis, (19/9/2019).

"Jadi sudah disampaikan pada saya surat pengunduran diri dari Menpora," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta.

Jokowi mengatakan bahwa Imam Nahrawi menemuinya pagi tadi untuk menyerahkan surat pengunduran diri. Nantinya, kata Jokowi, ia akan mempertimbangkan apakah segera mengganti jabatan Menpora yang baru atau menetapkan pelaksana tugas.

Menurut Jokowi, ia menghormati apa yang sudah diputuskan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap penetapan tersangka kepada menterinya. "Saya menghormati apa yang sudah diputuskan oleh KPK. Sudah menjadi tersangka karena urusan dana hibah dengan KONI," kata dia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Alex mengatakan KPK menduga selama periode 2014-2018 Imam melalui asistennya, Miftahul Ulum telah menerima Rp 14,7 miliar. Selain itu, Imam juga diduga menerima Rp 11,8 miliar selama 2016-2018. Sehingga total uang yang telah diterima Imam secara keseluruhan berjumlah Rp 26,5 miliar.

Menurut Alex sebagian uang itu diterima terkait pencairan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia tahun anggaran 2018. Selain itu, sebagian uang itu juga diterima Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satuan Pelaksana Tugas Program Indonesia Emas dan terkait jabatan Imam lainnya di Kemenpora.

"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan kepentingan lainnya," kata Alex.

Berita Lainnya

Index