Banding Ditolak, Ratna Divonis Dua Tahun Penjara

Banding Ditolak, Ratna Divonis Dua Tahun Penjara
Ratna Sarumpaet

JAKARTA - Upaya banding yang diajukan terdakwa penyebaran hoaks, Ratna Sarumpaet, menemui jalan buntu. Banding yang diajukan Ratna ditolak majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 11 Juli 2019 Nomor 203/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding tersebut," bunyi amar putusan PT Jakarta seperti dikutip dari situs resminya, Kamis (19/9/2019).

Majelis Hakim yang memutus diketuai oleh hakim Gatot Supramono serta dua hakim anggota I Nyoman Sutama dan Hidayat.

Dengan keputusan ini, Ratna berarti tetap dihukum dua tahun penjara sesuai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, mengatakan kliennya belum menentukan apakah akan mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung atau tidak.

"Untuk kasasi, Ibu RS masih mempertimbangkan apakah kasasi atau tidak," kata Desmihardi kepada wartawan, Kamis (19/9).

Ia menuturkan, semula Ratna tidak ingin mengajukan banding. Namun berubah pikiran lantaran pihak jaksa penuntut umum lebih dahulu mengajukan banding atas vonis PN Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis Ratna dengan penjara selama 2 tahun. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum selama 6 tahun penjara.

Kasus ini bermula dari berita bohong yang disebarkan Ratna bahwa dirinya telah dianiaya. Ratna dinilai telah sengaja membuat kegaduhan lewat cerita bohongnya kepada sejumlah pihak, serta menyebarkan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang seolah-olah telah dianiaya. Padahal wajahnya itu akibat dari operasi plastik di RS Bina Estetika, Jakarta Pusat.

Berita Lainnya

Index