ASN yang Sedang Hamil Diberi Dispensasi Bekerja di Rumah

ASN yang Sedang Hamil Diberi Dispensasi Bekerja di Rumah
Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi

PEKANBARU - Wakil Walikota Pekanbaru menerbitkan surat edaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hamil. Mereka nantinya tidak perlu ke kantor karena kondisi cuaca yang masih sangat berbahaya.

Surat edaran ini antisipasi dampak kabut asap serta menjamin kesehatan bagi ASN yang sedang hamil untuk diberi dispensasi tidak masuk kerja. Namun tetap mengerjakan tugasnya. Apalagi tugasnya bisa dilakukan di rumah secara online. 

ASN yang hamil saat berada di rumah bisa kordinasi lewat Whats App dan juga surat elektronik.  "Kondisi ini bukan untuk santai, tapi tetap kerja di rumah. Nanti dibuat edarannya," jelas Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi.

Edaran ini juga untuk mengimbau para ASN yang dalam kondisi hamil mengurangi aktivitas di luar ruangan. Imbauan ini lantaran lebih satu pekan udara di Kota Pekanbaru dalam kategori tidak sehat.

"Kegiatan di luar ruangan dibatasi dengan kondisi seperti ini," ujarnya.

Edaran ini setelah mempertimbangkan saran dari dokter di dinas kesehatan. Mereka menyarankan ibu hamil untuk kurangi aktivitas di luar ruangan.

Ibu hamil dan bayi di janin butuh oksigen yang cukup. Sedangkan saat kabut asap kadar oksigen agak berkurang. ASN yang hamil dapat keringanan untuk absensi. Tapi dengan catatan tetap menjalankan tugasnya di rumah.

Jadwal ASN masih tetap seperti biasa. Mereka masuk pada pukul 07.30 WIB pada hari kerja. Para ASN yang hamil bisa masuk kerja setelah ISPU ada di level baik.

Perusahaan swasta di Pekanbaru juga mesti mempertimbangkan kondisi kandungan karyawannya yang hamil.

Ayat pun mengimbau perusahaan swasta juga mengurangi aktivitas luar ruangan bagi karyawan swasta yang dalam kondisi hamil.

Imbauan kepada pihak swasta disampaikan lewat Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru.

"Imbauan ini bisa diperhatikan, ini nasib generasi kita. Jangan sampai terpapar asap," pungkasnya. 

Berita Lainnya

Index