PEKANBARU, celotehriau.com – Tim kuasa hukum Muflihun, mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau untuk tidak memaksakan penetapan status tersangka terhadap kliennya dalam perkara dugaan perjalanan dinas fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2020 dan 2021.
Desakan tersebut didasarkan pada sejumlah dokumen resmi yang membuktikan bahwa perkara ini telah diperiksa secara menyeluruh oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa tidak ditemukan kerugian keuangan negara.
Dalam surat Nomor B-6869/L.4.10/Fs.1/10/2023 tertanggal 6 Oktober 2023, Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya, S.H., CN., secara tertulis menyampaikan kepada Plh. Sekretaris DPRD Provinsi Riau bahwa kegiatan perjalanan dinas, bimtek, sosper, dan reses DPRD Provinsi Riau tahun 2020–2021 telah diperiksa oleh Kejaksaan.
Seluruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah ditindaklanjuti dengan pengembalian kelebihan pembayaran ke Kas Daerah Provinsi Riau.
“Karena kerugian negara telah dipulihkan, maka pemeriksaan dihentikan karena tidak ditemukan kerugian keuangan negara atau daerah,” bunyi kutipan resmi surat tersebut.
Fakta ini diperkuat dengan dokumen Surat Tanda Setoran (STS), formulir penyetoran Bank Riau Kepri, dan mutasi rekening kas daerah yang menunjukkan bahwa seluruh dana temuan hasil audit BPK telah dikembalikan. Di antaranya adalah:
Setoran Rp65.731.300,00 pada 12 Mei 2022 untuk kegiatan konsumsi reses DPRD. Setoran Rp1.118.221.100,00 pada 22 April 2022 untuk pengembalian temuan perjalanan dinas tahun 2021.
Kedua setoran tersebut diterima dan tercatat masuk dalam rekening kas Pemprov Riau.
Kuasa hukum Muflihun, Ahmad Yusuf, menyatakan bahwa apabila Polda Riau tetap melanjutkan penyidikan terhadap kliennya berdasarkan laporan tersebut, hal itu bertentangan dengan prinsip ne bis in idem dan asas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (1) KUHAP serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
“Perkara ini sudah diperiksa oleh Kejaksaan, temuan sudah dikembalikan, dan penyidikan dihentikan karena tidak ada kerugian negara. Jika sekarang klien kami dipaksakan menjadi tersangka, itu jelas merupakan kriminalisasi dan pelanggaran hukum acara,” tegas Ahmad Yusuf, Kamis (3/7/2025).
Selain itu, pihaknya telah mengajukan permohonan informasi resmi kepada Kejaksaan untuk verifikasi tambahan dan tengah menyusun permohonan praperadilan serta gugatan perbuatan melawan hukum terhadap sejumlah pihak yang diduga melakukan rekayasa kriminalisasi terhadap Muflihun, yang saat itu sedang dipersiapkan maju sebagai calon Wali Kota Pekanbaru.
Kuasa hukum lainnya, Weny Friaty, menambahkan bahwa mereka akan menyerahkan bukti kuat kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), serta menggandeng pakar hukum untuk mengawal kasus ini.
“Kami akan melawan dengan fakta dan hukum. Penetapan tersangka terhadap klien kami tidak memiliki landasan objektif karena unsur kerugian negara sebagai elemen delik korupsi tidak terpenuhi,” ujarnya.
Dokumen hukum yang ditunjukkan tim kuasa hukum juga memperlihatkan bahwa setoran atas temuan BPK RI secara sah masuk ke rekening kas daerah Pemprov Riau.
Oleh karena itu, tidak ada dasar hukum yang sah untuk menetapkan Muflihun sebagai tersangka dalam perkara yang telah tuntas dan ditangani oleh lembaga berwenang sebelumnya.
Seorang pakar hukum pidana dari Universitas Riau yang enggan disebutkan namanya menilai, jika kerugian negara sudah dikembalikan, maka berdasarkan prinsip ultimum remedium, penegakan hukum seharusnya mengutamakan tindakan administratif terlebih dahulu.*
