SIAK, celotehriau.com - Bupati Siak, Dr Afni Z menerima audiensi dari warga Kampung Dayun, Kecamatan Dayun soal konflik lahan antara masyarakat dengan perusahaan di kediaman Bupati Siak, Kamis (3/7/2025). Mereka berencana menggelar aksi demonstrasi besar-besaran ke Kantor Bupati dan DPRD Siak.
Aksi tersebut dipicu oleh salah satu warga yang dilaporkan ke Polisi oleh petugas keamanan atau security perusahaan saat memanen sawit di kebun milik warga.
"Karena ada laporan, tentu Polisi menindaklanjuti. Tapi masyarakat menjadi khawatir dan takut atas keberadaan kebun-kebun mereka," kata Afni usai audiensi.
Melalui dialog itu, Afni menyarankan agar masyarakat menyampaikan aspirasi secara terbuka, bukan melalui aksi massa.
"Saya bilang, dari pada demonstrasi, lebih baik menyampaikan aspirasi. Pasti kami terima," tambahnya.
Berdasarkan data sementara yang dihimpun dalam pertemuan itu, sekitar 300 kepala keluarga (KK) warga Kampung Dayun menguasai lahan sawit seluas kurang lebih 900 hektare. Lahan tersebut berada dalam kawasan hutan produksi, bukan hutan lindung maupun kawasan konservasi.
"Kalau di kawasan hutan produksi, sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku, ada mekanisme penyelesaiannya," jelas Afni.
"Contohnya sudah pernah kita lakukan di Doral, Kampung Dosan Kecamatan Pusako melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perhutanan Sosial, dan di Rantau Bertuah, Minas, melalui Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021 tentang TORA," bebernya.
Afni juga menyampaikan bahwa saat serah terima jabatan Kepala Kantor Pertanahan bertemu dengan pihak perusahaan, ia secara langsung meminta agar penyelesaian konflik dilakukan secara dialogis dan persuasif, bukan represif.
"Saya bermohon, tolonglah jangan represif dulu. Kita diskusikan karena masih ada ruang untuk negosiasi," imbuhnya.
Ia pun mengajak masyarakat Kampung Dayun agar tidak melakukan tindakan anarkis dan menghindari konflik serupa dengan insiden di Kampung Tumang beberapa minggu lalu.
"Saya mengimbau, jangan sampai terjadi Tumang kedua. Bersabarlah dan ikuti aturan yang ada. Kami terus berupaya mencarikan solusi yang adil bagi kedua belah pihak, baik masyarakat maupun perusahaan," tutupnya.
Diketahui, kebun sawit yang dikelola masyarakat rata-rata hanya seluas dua hingga tiga hektare dan telah dikelola lebih dari 20 tahun.
