Rambah 143 Hektare Lahan Hutan, Polda Riau Tangkap Dua Warga Rohul

Rambah 143 Hektare Lahan Hutan, Polda Riau Tangkap Dua Warga Rohul

PEKANBARU, celotehriau.com – Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Perambahan Hutan (PPH) Polda Riau menangkap dua pelaku perambahan 143 hektare lahan kawasan hutan di Desa Lubuk Tilan, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Kedua pelaku berinisial Z dan S, telah ditetapkan sebagai tersangka. Z merupakan pemodal sekaligus pemilik lahan sedangkan S sebagai pemilik 100 hektare lahan di kawasan hutan produksi terbatas (HPT).

"Kedua tersangka yakni Z (pemilik lahan dan pemodal) dan S (koordinator lapangan) diduga terlibat dalam aktivitas ilegal seluas 143 hektare," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Selasa (8/7/2025).

Ade menjelaskan, kasus ini terungkap setelah laporan polisi yang masuk pada 3 Juni 2025. Proses penyelidikan berlangsung selama tiga minggu, hingga akhirnya penyidik menetapkan Z dan S sebagai tersangka.

Keduanya diduga bekerja sama membangun kebun di dalam kawasan hutan tanpa izin resmi. Dari hasil penyidikan, S disebut memiliki lahan seluas 100 hektare, sedangkan Z bertindak sebagai pemilik sebagian lahan dan juga sebagai pemodal.

"Mereka sepakat menggunakan sistem bagi hasil, masing-masing memperoleh 50 persen dari hasil kebun," jelas Ade.

Dalam proses penyidikqn kasus ini, penyidik Polda Riau telah memeriksa 12 saksi dari berbagai pihak dan 2 saksi ahli.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya satu unit alat berat ekskavator, dua mesin chainsaw, dua cangkul, satu parang, serta lima lokasi yang diduga menjadi titik pembangunan kebun.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Mereka terancam hukuman pidana penjara antara 3 hingga 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Hingga kini, lanjut Ade, proses penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.*

Berita Lainnya

Index