Penambahan Anggaran Rp50 M di APBD Kuansing jadi Sorotan, Romi Alfisah Tegaskan Tak Terlibat

Penambahan Anggaran Rp50 M di APBD Kuansing jadi Sorotan, Romi Alfisah Tegaskan Tak Terlibat

KUANSING, celotehriau.com - Adanya dugaan penambahan anggaran sebesar Rp50 miliar lebih pada APBD Kuantan Singingi (Kuansing) tahun 2024 yang dinilai menyalahi aturan mendapat tanggapan dari mantan Ketua Komisi III DPRD Kuansing Romi Alfisah Putra yang sekarang menjabat Wakil Ketua II DPRD Kuansing.

Penambahan anggaran sebesar Rp50 miliar lebih itu terdapat dalam kegiatan di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman (Perkim) sebesar Rp48 miliar dan penganggaran honorarium pengelolaan keuangan daerah sebesar Rp2,5 miliar di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing.

Penganggarannya pada APBD Kuansing 2024 dinilai sejumlah Fraksi DPRD Kuansing menyalahi aturan. Di antaranya disampaikan Fraksi Golkar dan PAN. Termasuk PKS. Namun hal itu dibantah oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing, karena penambahan anggaran Rp50 miliar itu sudah dilakukan pembahasan di tingkat komisi. Bahkan sudah mendapat persetujuan dari pimpinan komisi terkait, Komisi III DPRD Kuansing.

Tuduhan itu mendapat respons langsung dari Ketua Komisi III DPRD Kuansing periode 2019-2024. Ia membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya di Komisi III perihal penambahan anggaran kegiatan pada APBD Kuansing sebesar Rp50 miliar lebih yang dinilai menyalahi aturan tersebut.

"Jadi, terkait penambahan kegiatan, saya tidak mengetahui prosesnya," ujar Romi Alfisah Putra dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (11/7/2025) kemarin.

"Dan untuk diketahui, selama saya menjabat sebagai Ketua Komisi III. Ketika itu, saya belum pernah menandatangani berita acara penambahan kegiatan," sambung Romi.

Kemudian dilanjutkan Romi, di dalam rekomendasi Komisi III DPRD Kuansing, ia kerap mengingatkan anggota komisi yang dipimpinnya, termasuk OPD, mengenai kegiatan yang tidak melalui mekanisme pembahasan KUA-PPAS. Seperti penambahan anggaran di Perkim yang tidak ada di KUA-PPAS dan tidak ada di RKPD.

"Saya selalu menyampaikan kepada rekan-rekan anggota Komisi III dan OPD, apabila ada kegiatan tidak melalui mekanisme pembahasan KUA-PPAS, Komisi III secara tegas tidak menerima kegiatan itu untuk dijadikan perda APBD," tegas Romi.

Apalagi terkait APBD 2024 sebelum disahkan, Romi menyampaikan, Pemkab Kuansing memakai Peraturan Kepala Daerah (Perkada) setelah APBD Kuansing yang disetujui DPRD Kuansing pada November 2023 tidak diterima Bupati Kuansing. Sehingga diterbitkan Perkada.

"Setelah Perkada, APBD dibahas kembali di DPRD Kuansing untuk disahkan. Waktu itu saya tidak pernah ikut. Jadi, terkait penambahan anggaran sebesar Rp50 miliar di APBD Kuansing untuk kegiatan di Perkim dan BPKAD, saya tidak mengetahui prosesnya," jelas Romi lagi.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi menanggapi pandangan fraksi-fraksi DPRD Kuansing terhadap Ranperda Laporan Pertanggungjawaban (LPj) APBD Kuansing tahun 2024 melalui rapat paripurna DPRD Kuansing, Rabu (9/7/2025).

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kuansing Satria Mandala Putra itu, Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang diwakili Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing H. Fahdiansyah juga menanggapi pandangan fraksi-fraksi yang disampaikan Selasa (8/7/2025) kemarin.

"Terkait penambahan pagu anggaran belanja pada subkegiatan penyediaan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) pada Dinas Perkim Kuansing ini, berdasarkan KUA dan PPAS pagu subkegiatan tersebut pada awalnya sejumlah Rp4,6 miliar," katanya.

"Namun dalam perkembangannya setelah dilaksanakan rapat komisi DPRD pada tanggal 27 Januari 2024, terdapat usulan dari masing-masing anggota komisi yang mempengaruhi penambahan anggaran," tambah Fahdiansyah.

Hal ini, kata Ketua TAPD Kuansing itu, tertuang dalam berita acara yang ditandatangani oleh Komisi III dengan Kepala Dinas Perkim.

"Selanjutnya dalam pembahasan di Banggar telah tertuang pada kesepakatan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2024 antara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kuantan Singingi dengan TAPD tanggal 20 Februari 2024, terdapat penambahan menjadi Rp48 miliar dengan tetap memperhatikan skala prioritas dan kemampuan keuangan daerah," jelasnya lagi.

Kemudian terkait dengan honorarium pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud, katanya, sudah dilakukan audit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Riau. Dalam LKPD tahun 2024 menyebutkan, terdapat kelebihan pembayaran honorarium untuk THR dan gaji ke-13.

"Dan sudah dilakukan pengembalian ke kas daerah atas kelebihan pembayaran tersebut," sebut Pj Sekda Kuansing.

Selanjutnya untuk tahun anggaran 2025, kata Pj Sekda Fahdiansyah, sudah tidak lagi dilakukan pembayaran dan sudah dirasionalisasi sebagai salah satu sumber untuk memenuhi amanat Peraturan Presiden No. 1 Tahun 2025 tentang efisiensi pelaksanaan APBD tahun 2025.

Pernyataan Pj Sekda Kuansing ini dibantah langsung Ketua Komisi III DPRD Kuansing Romi Alfisah Putra. Bahwa dirinya tidak mengetahui dan tidak pernah menandatangani berita acara penambahan anggaran tersebut.

Berita Lainnya

Index