KUANSING, celotehriau.com - Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kuantan Singingi (Kuansing) tahun .2024 lalu melahirkan dinamika yang menimbulkan keraguan semua pihak terhadap kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan pada APBD tahun 2024 tersebut.
Fraksi Golkar DPRD Kuansing pun berupaya mengungkap kronologis munculnya dugaan anggaran siluman pada APBD Kuansing 2024. Sebagaimana diungkap Ketua Fraksi Mairizaldi, ST dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, akhir pekan lalu.
Meski DPRD Kuansing telah menyetujui Ranperda Laporan Pertanggungjawaban (LPj) pelaksanaan APBD 2024 menjadi Perda dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD H Juprizal, didampingi Wakil Ketua I DPRD Satria Mandala Putra, yang dihadiri langsung Bupati H Suhardiman Amby bersama Forkopimda dan pejabat daerah lainnya.
Beberapa poin yang menjadi catatan dan kritikan DPRD waktu itu di antaranya soal penambahan anggaran Rp48 miliar untuk prasarana sarana utilitas (PSU) pada Dinas Perkim Kuansing dan Rp2 miliar lebih untuk kelebihan bayar honorarium pengelolaan keuangan di BPKAD Kuansing.
"Kami Fraksi Golkar akan menyampaikan kronologis rapat pembahasan Rancangan Perda tentang APBD Kuantan Singingi tahun anggaran 2024," katanya, akhir pekan lalu.
Mairizaldi menyampaikan, Rancangan Perda tentang APBD Kabupaten Kuantan Singingi disampaikan ke DPRD sesuai dengan Surat Bupati Kuantan Singingi Nomor 900/BPKAD/2023/2133 pada tanggal 31 Oktober 2023.
"Pada tanggal 07 November 2023 dilaksanakan rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian pidato pengantar Bupati Kuantan Singingi Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024 melalui surat Ketua DPRD Nomor: 170/DPRD-KS/PP/257 tanggal 06 November 2023 perihal undangan," ungkapnya.
Lalu, dilaksanakan rapat Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada tanggal 23 November 2023 dengan materi pembahasan struktur APBD, dengan opsi yang disampaikan.
"Pertama, sesuai dengan Rancangan Perda yang disampaikan. Dan yang kedua sesuai dengan alokasi Transfer ke Daerah (TKD)," katanya.
Kemudian dilaksanakan rapat pembahasan antara Badan Anggaran dan TAPD pada tanggal 24 November 2023. Rapat saat itu, dipimpin Ketua DPRD Kuansing. Pada rapat dimaksud disampaikan atau dibacakan daftar pengurangan belanja pada Rancangan Perda oleh DPRD. Pengurangan dimaksud, kata Mairizaldi, menyesuaikan dengan asumsi penerimaan daerah setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan tentang TKD.
"Daftar pengurangan belanja dibacakan oleh Anggota Banggar Satria Mandala Putra, TAPD dipimpin oleh Asisten 2 H Maisir," sebutnya lagi.
Selanjutnya, dilaksanakan rapat paripurna DPRD pada tanggal 24 November 2023 pukul 20.00 WIB dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Perda APBD Tahun Anggaran 2024 berdasarkan surat Ketua DPRD Nomor 170/DPRD-KS/PP/287 tertanggal 24 November 2023, namun tidak dihadiri pemerintah daerah.
Pemerintah Daerah melalui surat Sekretaris Daerah Nomor 011/SEKDA/UM/2023/890 menyampaikan bahwa belum dapat memenuhi undangan karena 2 (dua) hal.
"Pertama, belum adanya kesepakatan Komisi-komisi DPRD dengan TAPD terhadap hasil pembahasan. Kedua, terhadap perubahan hasil pembahasan belum ada berita acara," bebernya.
Dilanjutkan Mairizaldi, dilaksanakan rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian jawaban Pemerintah terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD sesuai dengan surat Ketua DPRD Nomor 170/DPRD-KS/PP/293 tanggal 27 November 2023, namun rapat paripurna tidak dihadiri oleh Pemerintah Daerah dengan surat Sekretaris Daerah Nomor: 1830/SETDA-UM/2023 tanggal 27 November 2023.
"Dan dilaksanakan rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian pendapat akhir DPRD terhadap Rancangan Perda APBD tahun 2024 sesuai surat Ketua DPRD Nomor 170/DPRD-KS/PP/300 tanggal 27 November 2023, namun tidak dihadiri oleh Pemerintah Daerah sesuai surat Sekretaris Daerah Nomor 1832/SETDA-UM/2023 tanggal 2023," ungkapnya lagi.
"Kemudian, dapat kami sampaikan kronologis agenda DPRD terkait dengan Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024 setelah tidak terjadinya persetujuan kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Daerah seusai tenggat waktu satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran baru," katanya menambahkan.
Pada tanggal 15 Januari 2024, kata Mairizaldi, dilaksanakan rapat Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD dengan agenda terkait Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024, sesuai Surat Pimpinan DPRD Nomor 170/DPRD-KS/PP/04 tanggal 12 Januari 2024 perihal undangan.
"Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Drs. H. Darmizar dengan salah satu rapat menyepakati melanjutkan pembahasan APBD Anggaran 2024 dan dimulai dari rapat paripurna jawaban Pemerintah terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD (merujuk pada Paripurna tanggal 24 November 2023). Adapun untuk jadwal paripurna Pemerintah diatur oleh pimpinan," ungkapnya.
Pada tanggal 25 Januari 2024 dilaksanakan Rapat Paripurna DPRD dengan agenda jawaban Pemerintah Daerah terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD, sesuai surat Pimpinan DPRD Nomor 170/DPRD-KS/PP/05 tanggal 24 Januari 2024 perihal undangan.
"Dari keterangan di atas membingungkan jawaban Pemerintah ketika Rapat Paripurna DPRD tanggal 09 Juli 2025 dengan agenda jawaban Pemerintah Daerah terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024," katanya.
"Bahwa setelah dilaksanakan rapat Komisi DPRD pada tanggal 27 Januari 2024 terdapat usulan dari masing-masing anggota komisi yang mempengaruhi penambahan anggaran dan hal ini tertuang dalam berita acara yang ditandatangani oleh Komisi III dengan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan. Jadi, bagaimana bisa DPRD Kabupaten Kuantan Singingi melakukan rapat komisi membahas penambahan anggaran setelah agenda rapat paripurna jawaban Pemerintah," jelas Ketua Fraksi Golkar DPRD Kuansing seraya mempertanyakan.
Kemudian, pada 22 Februari 2024 dilaksanakan Rapat Internal DPRD dengan agenda Laporan Hasil Badan Anggaran DPRD terhadap Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024, sesuai surat Pimpinan DPRD Nomor 170/DPRD-KS/PP/24 tanggal 22 Februari 2024 perihal undangan. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Juprizal, SE, M.Si.
"Pada laporan Banggar DPRD, sama sekali tidak tertuang penambahan kegiatan sebesar lebih kurang Rp48 miliar pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan dimaksud, padahal berita acara disepakati tanggal 20 Februari 2024," ungkapnya.
Merujuk pada hal-hal di atas, Fraksi Golkar berpendapat bahwa penambahan anggaran pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.
Kemudian, soal penambahan anggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah untuk honorarium pengelola keuangan daerah, Ketua Fraksi Golkar juga menyampaikan pendapat fraksi.
"Jawaban Pemerintah Daerah hanya fokus pada pengembalian kelebihan bayar (tunjangan 13 dan THR), yang sesungguhnya juga tidak sesuai dengan ketentuan, peraturan dan perundang-undangan serta asas kepatutan. Bagaimana mungkin BPKAD menganggarkan TPP berdasarkan Pertimbangan Objektif lainnya, ASN sebanyak 14 bulan, sementara TPP ASN perangkat daerah lainnya hanya sebanyak 10 bulan," katanya.
Berdasarkan hal tersebut, kata Mairizaldi, BPK harusnya audit terhadap kegiatan-kegiatan tersebut.
"Hal-hal seperti ini mengapa luput dari pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan," jelasnya.
Dan Golkar juga menyayangkan hingga pertengahan Juli 2025 ini PNS Kabupaten Kuantan Singingi belum juga menerima haknya berupa gaji ke-13 yang asbabun nuzul-nya dianggarkan untuk membantu PNS menghadapi tahun ajaran baru bagi putra-putri dan keluarganya.
