Pemko Lakukan Penyesuaian Tarif Pajak Penerangan Jalan

Pemko Lakukan Penyesuaian Tarif Pajak Penerangan Jalan
Zulhelmi Arifin

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tahun ini melakukan penyesuaian terhadap tarif Pajak Penerangan Jalan (PPJ).

Kepala Bapenda Pekanbaru, Zulhelmi Arifin mengatakan, penyesuaian tarif PPJ itu sesuai dengan revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 3 tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan yang telah disahkan oleh DPRD Pekanbaru.

"Saat ini, revisi perda tersebut masih tahap evaluasi di Kemendagri. Awal Oktober kita harapkan sudah selesai sehingga langsung disosialisasikan kepada masyarakat dan bulan 11-12 bisa diterapkan," katanya.

Dalam revisi Perda No.3 tahun 2011 tersebut, sebut Zulhelmi, terdapat perubahan tarif PPJ listrik rumah tangga dengan daya 3.500 VA dari 6 persen menjadi 8 persen. Kemudian industri dengan daya 3.500 VA dari 6 persen menjadi 10 persen.

"Itu beberapa yang mengalami kenaikan tarif. Sementara untuk daya 3.500 ke bawah PPJ nya tetap 6 persen atau tidak ada kenaikan sama sekali," tegasnya.

Lebih jauh disampaikan Zulhelmi, hingga kini realisasi pajak PPJ sudah berkisar Rp79,8 miliar atau sekitar 49 persen dari total target yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp162 miliar.

"Di beberapa bulan yang tersisa jelang akhir tahun kita akan berupaya semaksimal mungkin agar target yang ditetapkan bisa tercapai," pungkasnya.

Berita Lainnya

Index