Anjing Disiksa Sebelum Dijagal, Dagingnya Dijual di Pelalawan

Anjing Disiksa Sebelum Dijagal, Dagingnya Dijual di Pelalawan

PEKANBARU, celotehriau.com - Aparat kepolisiam mengungkap praktik penjagalan dan perdagangan daging anjing di Kabupaten Pelalawan. Sebelum dagingnya diperjualbelikan untuk konsumsi, anjing terlebih dahulu dianiaya hingga mati.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP I Gede Yoga Eka Pranata, mengatakan seorang pelaku berinisial GA (25) diamankan dan ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.

"Menurut keterangan pelaku bahwa anjing tersebut dibeli dari orang yang tidak dikenal, pelaku menjelaskan juga bahwa pelaku membunuh anjing tersebut dengan cara disiksa," kata I Gede Yoga, Senin (15/9/2025) malam.

Pengungkapan kasus berawal dari informasi adanya praktik perdagangan daging anjing di Jalan Engku Raja Putra Lelo (Jalan Lingkar) Pangkalan Kerinci Timur, Kabupaten Pelalawan. 

Informasi itu langsung ditindaklanjuti tim Satuan Reserse Kriminal (Sateskrim) Polres Pelalawan dengan penyelidikan di lapangan. 

"Kami mengamankan GA beserta barang bukti potongan daging anjing yaitu kepala, badan, kaki, darah dan bagian dalam tubuh anjing seberat 12 kilogram," jelasnya.

Selain itu, polisi juga menyita sebilah parang, 1 buah talenan dan 1 buah kompor tembak besarta tabung gas 3 kilogram.

Pada praktiknya, tersangka membunuh anjing ukuran besar dengan cara dianiaya sebelum disembelih. Anjing dimasukkan ke dalam karung lalu kepalanya digetok dengan kayu hingga mati.

"Kemudian anjing tersebut dibakar menggunakan kompor tembak dan langsung disembelih," katanya.

Sementara tersangka membunuh anjing kecil dengan cara dipotong bagian leher lalu dibakar dan disembelih.

Tersangka dijerat dengan Pasal 91B Ayat (1) juncto Pasal 66A Ayat (1) UU RI No.41 Tahun 2014 Perubahan UU RI N0.18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan atau Pasal 302 KUHP.

Berita Lainnya

Index