Layanan Disdukcapil Siak Kini Resmi Pindah ke MPP

Layanan Disdukcapil Siak Kini Resmi Pindah ke MPP

SIAK - Layanan kepengurusan dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kini resmi dialihkan ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Siak.

Kini warga yang ingin mengurus dokumen kependudukan tak perlu lagi datang ke kantor dinas, seluruh layanan bisa diakses di MPP. Tenan Disdukcapil ini resmi berjalan terhitung dari Senin (10/11/2025).

Kebijakan ini menjadi langkah strategis Pemkab Siak dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, nyaman, dan terintegrasi di satu tempat.

"Iya, sekarang sudah bisa ngurus di MPP, pindah sepenuhnya ke sana," ujar Plt Kepala Disdukcapil Siak, Susilawati, Selasa (10/11/2025).

Ia memastikan, semua urusan administrasi kependudukan bisa diselesaikan di MPP, mulai dari penerbitan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), akta kelahiran, akta kematian, hingga surat keterangan pindah kewarganegaraan (WNI).

"Ini supaya layanan kepada masyarakat bisa lebih maksimal. Jadi kalau ada warga yang masih datang ke kantor lama, akan kami arahkan langsung ke MPP di Kompleks Perkantoran Bupati," jelas Susi.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Siak Suparni menambahkan bahwa layanan kependudukan bukan satu-satunya yang kini tersedia di MPP.

"Selain Adminduk, mulai besok masyarakat Kecamatan Mempura juga bisa melakukan pembayaran air PAM di MPP," katanya.

Suparni menyebut akan terus mendorong seluruh OPD untuk mengintegrasikan layanan masing-masing ke MPP. Tujuannya menghadirkan kemudahan akses, efisiensi waktu serta transparansi pelayanan publik bagi masyarakat.

Dengan hadirnya layanan kependudukan di MPP, kini warga cukup datang ke satu lokasi untuk mengurus berbagai kebutuhan administrasi tanpa harus berpindah-pindah tempat.

Berita Lainnya

Index