Pesan 1.000 Butir Ekstasi, Mantan Manajer KTV D’Poin Diadili

Pesan 1.000 Butir Ekstasi, Mantan Manajer KTV D’Poin Diadili

PEKANBARU - Mantan Manajer KTV D'Poin, Hendra alias Hendra Ong (45), diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait peredaran 1.000 butir pil ekstasi, Selasa (18/11/2025). Sidang mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan dibacakan JPU Wulan Widari Indah di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama. JPU menyebut, kasus berawal ketika Hendra menghubungi Miftahul Jannah alias Yana (penuntutan terpisah) Rabu (7/5/25) sekira pukul 14.30 WIB.

Ketika itu, Hendra memesan 1.000 butir pil ekstasi kepada Yana. Dengan rincian, pil ekstasi merek TNT warna oranye sebanyak 500 butir dan pil ekstasi merek Granat warna merah muda 500 butir.

"Atas permintaan terdakwa itu, Yana kemudian menghubungi temannya Gita Gusriza (penuntutan terpisah) untuk menanyakan apakah ada temannya menjual ekstasi sebanyak 1.000 butir," ujar JPU.
Selanjutnya, Gita pun menghubungi Aris (Daftar Pencarian Orang/DPO). Saat itu Aris mengatakan ada pil ekstasi yang diminta dengan harga Rp115 ribu per butir.

Gita kembali menghubungi Yana dan mengatakan bahwa pil ekstasi ada dengan harga Rp115 ribu per butir. Informasi itu kemudian disampaikan Yana kepada Hendra.

Hendra menyetujui harga tersebut, dan mentransfer uang muka pembelian ke rekening Yana sebesar Rp70 juta. Setelah itu, terdakwa menghubungi Yana.

"Terdakwa mengatakan ‘nanti inex diantarkan ke The Peak Apartemen lewat lift The Peak Apartemen, lalu sampai lantai 3 masuk dekat pintu samping dekat kaca lalu letakkan inex tersebut di bawah kaca’," kata JPU mengulangi permintaan terdakwa.

Kemudian, Yana mengatakan kepada Gita bahwa uang muka pembelian inex sudah ditransfer. Yana juga sudah menghubungi Arif Hakim (penuntutan terpisah) untuk mengantarkan ekstasi ke KTV D’Poin, di The Peak Apartemen, Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru.

Selanjutnya, Arif dihubungi nomor yang tidak dikenal dan disuruh untuk mengambil pil ekstasi dekat sebuah pondok di Jalan Arwana. Baru saja Arif mengambil kantong plastik warna hitam berisi ekstasi itu, anggota Ditresnarkoba Polda Riau pun datang menangkapnya.

Berdasarkan hasil penggeledahan terhadap Arif, ditemukan 1.005 butir pil ekstasi. Saat diinterogasi, Arif mengakui disuruh oleh Gita dan Yana untuk mengantarkan ekstasi tersebut ke D’Poin Lounge & KTV.

Mendapat pengakuan Arif itu, polisi pun melakukan penangkapan terhadap Yana. Kepada polisi, Yana mengaku ekstasi itu dipesan oleh terdakwa Hendra.

Selanjutnya, polisi melakukan penangkapan terhadap Hendra, Rabu (16/7/2025) sekira pukul 02.00 WIB di rumahnya di Jalan Tuanku Tambusai Komplek Puri Nangka Indah Blok A No.03 Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Akibat perbuatannya itu, JPU menjerat terdakwa Hendra dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas dakwaan JPU itu, Hendra tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Berita Lainnya

Index