PEKANBARU - Pj Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan, bahwa meski ada kebijakan Work Form Anywhere (WFA) dari pemerintah pusat di tanggal 29 - 31 Desember mendatang, pelayanan di Pemko Pekanbaru tidak akan terganggu.
"WFA itu dapat diberikan, kita di Pemko prinsipnya tetap bekerja sesuai dengan agenda kedinasan. Ini sesuai dengan surat edaran pak Wali larangan pejabat meninggalkan kota Pekanbaru," kata Ingot.
Ingot menjelaskan, agenda agenda penting yang harus dikerjakan secara offline, tetap harus ke kantor, salah satunya pelayanan pelayanan di masyarakat.
"Semua pelayanan masyarakat wajib. Seperti pelayanan di DPMPTSP, Disdukcapil, itu tetap wajib di kantor. Pelayanan di masyarakat tidak boleh terganggu," cakapnya.
Untuk diketahui, pemerintah memperbolehkan ASN untuk work from anywhere (WFA) pada tanggal 29 sampai 31 Desember 2025.
Keputusan WFA bagi ASN saat libur Nataru diatur dalam Surat Menpan-RB Nomor ?/531/?.??.02/2025 Tahun 2025 tentang Penerapan Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah.