DPRD Pekanbaru Ingatkan Pemko Tutup Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

DPRD Pekanbaru Ingatkan Pemko Tutup Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

PEKANBARU - Menyambut datangnya bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Aidil Amri, meminta seluruh tempat hiburan malam (THM) di Kota Pekanbaru untuk menghentikan operasional selama bulan puasa.

Hal tersebut dinilai sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah Ramadan.

Ia mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru agar segera menerbitkan surat edaran resmi terkait penutupan tempat hiburan selama Ramadhan.

Aidil menilai langkah tersebut penting sebagai dasar hukum bagi aparat penegak Perda dalam melakukan pengawasan dan penindakan.

“Ramadan sudah semakin dekat. Kita minta tempat-tempat hiburan menghormati bulan puasa dan tidak buka. Untuk itu, kami minta Pemko Pekanbaru, khususnya Satpol PP, segera mengeluarkan surat edaran agar tempat hiburan tidak beroperasi selama Ramadhan,” ujar Aidil.

Selain persoalan operasional selama Ramadhan, ia juga menyoroti masih maraknya tempat hiburan malam yang beroperasi tanpa izin resmi. Ia meminta pemerintah melalui Satpol PP agar bersikap tegas terhadap para pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan.

“Kita tidak melarang orang berinvestasi di Pekanbaru. Silakan berusaha, tapi harus mengurus izin sesuai dengan peraturan pemerintah. Kalau tidak punya izin, tentu harus ditindak,” tegasnya.

Dikatakannya, keberadaan tempat hiburan malam tanpa izin sudah cukup meresahkan masyarakat. Bahkan, ada yang beroperasi hingga dini hari bahkan sampai pagi.

“Ini sudah meresahkan. Kami masih melihat ada tempat hiburan yang buka sampai pagi. Untuk itu, kami minta Satpol PP sebagai penegak Perda segera bertindak,” katanya.

Ia menegaskan, apabila pengelola tempat hiburan malam tetap mengabaikan aturan yang berlaku, maka penutupan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan.

“Kalau masih membandel, tentu harus ditutup. Sudah ada aturannya, jangan dilanggar. Kalau memang belum punya izin, silakan urus izinnya sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Berita Lainnya

Index