Waka Bapemperda Dorong Pemda Rohil Penuhi Permintaan Dirjen ATR/BPN

Waka Bapemperda Dorong Pemda Rohil Penuhi Permintaan Dirjen ATR/BPN

ROKANHILIR, celotehriau.com   - Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Muhammad Syah Padri, ST, M.I.Kom, mendesak pemerintah daerah (Pemda) Rokan Hilir (Rohil) untuk segera memenuhi permintaan Direktur Jenderal (Dirjen) Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) agar RTRW Kabupaten Rohil dapat disahkan.

Desakan itu disampaikan Syah Padri usai Bapemperda melakukan kunjungan kerja ke Kementerian ATR/BPN RI, Selasa (27/01/26). "Kita harus segera memenuhi apa yang telah disampaikan Dirjen ATR/BPN agar RTRW Rohil dapat disahkan," tegasnya.

Bupati Rohil, H. Bistamam, mengakui bahwa belum ditetapkannya Perda RTRW telah menghambat sejumlah perizinan strategis, termasuk pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Rohil, Maston, menjelaskan bahwa Raperda RTRW telah dibahas sejak 2021 namun belum memperoleh persetujuan substansi akibat tumpang tindih kawasan hutan dengan hak atas tanah.

Kementerian ATR/BPN menyatakan bahwa masih terdapat sekitar 6.500 hektare lahan bermasalah di Rohil yang sedang dalam proses penyelesaian. ATR/BPN juga meminta penyempurnaan Raperda RTRW, khususnya terkait penyelesaian lahan naku sawah dan penguatan mitigasi bencana, dengan target penyelesaian pada Februari dan kemungkinan digelarnya kembali rapat lintas sektor pada Maret. (***/CR10) 

Berita Lainnya

Index