PEKANBARU, celotehriau.com - Pakar Otonomi Daerah Prof Djohermansyah Djohan menilai pengangkatan tenaga ahli oleh kepala daerah merupakan hal yang lumrah. Hal itu juga menjadi kewenangan kepala daerah dalam menjalankan pemerintahannya.
Hal tersebut disampaikan Prof Djohermansyah saat menjadi saksi ahli untuk terdakwa Gubernur Riau Abdul Wahid dalam perkara dugaan korupsi anggaran proyek di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (25/6/2026).
Dalam kesempatan itu, mantan Penjabat Gubernur Riau itu mengatakan kepala daerah, baik gubernur maupun bupati atau walikota bisa menunjuk staf ahli yang memiliki kompetensi tertentu dalam rangka membantu menerjemahkan program atau visi-misi kepala daerah.
Akan tetapi syarat pengangkatan tenaga ahli yang diangkat kepala daerah tersebut bukan merupakan aparatur sipil negara (ASN).
Untuk diketahui Prof Djohermansyah Djohan dihadirkan tim hukum Abdul Wahid sebagai saksi ahli dalam perkara dugaan korupsi anggaran proyek di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau yang menjerat Abdul Wahid.
Prof Djohermansyah Djohan selain merupakan Pj Gubernur Riau 2013-2014, ia juga merupakan Guru Besar IPDN, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri 2010-2014, dan rutin menulis tentang otonomi daerah.
