15 Badan Publik Raih Predikat Informatif KI Riau Award 2025

15 Badan Publik Raih Predikat Informatif KI Riau Award 2025

CR – Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau mengumumkan hasil Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Provinsi Riau Tahun 2025 melalui ajang KI Riau Award 2025 yang digelar di auditorium Lantai 8 Gedung Lancang Kuning, Rabu (24/6/2026). Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (monev), sebanyak 15 badan publik memperoleh kualifikasi "Informatif", sementara delapan badan publik masuk kategori "Menuju Informatif".

Ketua KI Provinsi Riau, Tatang Yudiansyah, mengatakan pemeringkatan tersebut merupakan hasil evaluasi terhadap keterbukaan informasi badan publik yang dilakukan melalui pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ), pemeriksaan website, serta visitasi.

"KI Riau Award hari ini adalah hasil monev 2025. Pemeringkatan dilakukan berbasis SAQ, pemeriksaan website, dan visitasi," ujar Tatang.

Ia menjelaskan, visitasi hanya dilakukan terhadap badan publik di Kota Pekanbaru karena keterbatasan anggaran. Sementara badan publik di luar Pekanbaru dinilai melalui instrumen evaluasi yang telah ditetapkan.

Menurut Tatang, hasil penilaian KI Riau menjadi salah satu parameter dalam pengelolaan keterbukaan informasi publik sekaligus menjadi indikator kinerja utama bagi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID).

"Harapan kami pejabat PPID dan aparatur negara menata kelola informasi dan dokumentasi di badan publik berdasarkan prinsip keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas, sehingga transparansi menjadi budaya kerja dalam ekosistem tata kelola informasi," katanya.

Pada KI Riau Award 2025, penilaian dilakukan terhadap sembilan kategori badan publik, yakni PPID utama pemerintah kabupaten/kota, PPID pelaksana Pemerintah Provinsi Riau, instansi vertikal, perguruan tinggi, desa, partai politik, BUMD, penerima hibah, serta SMA/SMK sederajat.

Untuk kategori PPID Utama Pemerintah Kabupaten/Kota, badan publik yang memperoleh predikat Informatif yakni PPID Utama Kabupaten Rokan Hulu, Kampar, dan Kota Pekanbaru. Sementara Kabupaten Rokan Hilir dan Kota Dumai masuk kategori Menuju Informatif.

Pada kategori PPID Pelaksana Pemerintah Provinsi Riau, tiga badan publik meraih predikat Informatif, yaitu Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Riau, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Riau, serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau.

Sementara pada kategori instansi vertikal, badan publik yang meraih predikat Informatif yakni Bawaslu Provinsi Riau, Polda Riau, Balai Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) Provinsi Riau, Badan Pusat Statistik Provinsi Riau, Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Riau, Kantor Wilayah Kementerian Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau, serta Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau.

Tatang juga memberikan apresiasi kepada Polda Riau yang dinilai menunjukkan keseriusan dalam melakukan pembenahan tata kelola informasi publik. Menurutnya, pengelolaan website PPID yang terintegrasi dengan sistem pelayanan di Polda Riau serta keberadaan ruang PPID di pintu masuk utama menjadi indikator komitmen dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.

Selain penghargaan kepada badan publik, KI Provinsi Riau juga memberikan penghargaan Achievement Motivation Person kepada dua tokoh dan dua institusi. Penghargaan tersebut diberikan kepada Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan dan Sekretaris Daerah Provinsi Riau Dr Syahrial Abdi, serta kepada Komisi I DPRD Riau dan Dinas Kominfotik Provinsi Riau.

KI Provinsi Riau berharap seluruh badan publik terus memperkuat tata kelola informasi dan dokumentasi agar prinsip keterbukaan informasi publik dapat diterapkan secara konsisten dalam pelayanan kepada masyarakat.

Berita Lainnya

Index