CR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap penyedia barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2025.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Siak menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan praktik pemungutan fee sebesar 1 persen dari nilai proyek pengadaan barang dan jasa kepada para pemenang tender.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial JE yang menjabat sebagai Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Siak Tahun 2025, serta AS dan SF yang merupakan anggota Kelompok Kerja (Pokja) UKPBJ Kabupaten Siak.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Siak, Galih Aziz SH MH, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah berlangsung beberapa waktu terakhir.
"Dari hasil penyidikan diperoleh alat bukti yang cukup yang mengungkap adanya dugaan pemungutan fee terhadap para penyedia jasa yang memenangkan proyek atau tender di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2025," ujar Galih, Kamis (25/6/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka JE diduga memerintahkan AS dan SF untuk meminta sekaligus memaksa para penyedia barang dan jasa yang memenangkan tender agar menyerahkan uang sebesar 1 persen dari nilai proyek yang diperoleh.
Penyidik menduga permintaan fee tersebut dilakukan dengan tekanan dan ancaman sehingga para penyedia jasa merasa tidak memiliki pilihan selain memenuhi permintaan tersebut.
Uang yang terkumpul kemudian diduga disimpan dan dibagikan kepada sejumlah anggota Pokja lainnya.
Dari hasil penyidikan, para tersangka diduga berhasil mengumpulkan uang sekitar Rp421 juta dari praktik tersebut.
"Uang dengan jumlah keseluruhan kurang lebih sebesar Rp421.000.000 diduga dinikmati dan/atau digunakan untuk kepentingan para tersangka dan anggota Pokja lainnya," jelas Galih.
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga telah menyita sejumlah uang yang diduga berasal dari praktik pemerasan tersebut dari para tersangka maupun anggota Pokja lainnya sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf g Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama atau turut serta melakukan tindak pidana.
Kejari Siak menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan perkembangan perkara akan disampaikan melalui saluran resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kejaksaan juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
"Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan, dan setiap orang yang disangka melakukan tindak pidana tetap harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tutupnya.
