JAKARTA, celotehriau.com - Teka-teki keberadaan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby akhirnya terjawab. Ia yang dikatakan menghilang saat operasi KPK pada Senin (29/6/2026), akhirnya muncul di Jakarta dan mendatangi gedung Merah Putih KPK pada Selasa (30/6/2026) malam.
Diketahui Suhardiman mendatangi Gedung KPK bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing Zulkarnain. Keduanya diantar Kuasa Hukumnya Rizky Poliang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan kalau Suhardiman Amby dan Zulkarnaen sudah berada di Gedung KPK sekitar pukul 21.17 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan. "Saat ini, keduanya langsung menjalani pemeriksaan intensif," ujarnya.
Sebelumnya keberadaan Suhardiman Amby dan Zulkarnaen sempat misterius. Ia dikabarkan menghilang saat KPK melakukan operasi di Negeri Pacu Jalur itu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengimbau Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain, untuk menyerahkan diri.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan keterangan Suhardiman dan Zulkarnain dibutuhkan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.
"Kami juga ingin menyampaikan, KPK mengimbau kepada Bupati dan Sekda Kabupaten Kuantan Singingi agar kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK karena keterangan dari Bupati dan juga Sekda dibutuhkan dalam proses hukum yang sedang berjalan di KPK saat ini," kata Budi, Selasa (30/6/2026).
Sebelumnya, Budi mengungkapkan dalam OTT yang digelar di Kuansing, tim KPK mengamankan 10 orang. Sebanyak 9 orang diamankan di Kuansing dan 1 orang di Jakarta.
Dari 10 orang tersebut, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, satu aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta satu orang yang merupakan anggota keluarga penyelenggara negara atau ASN.
Namun, KPK belum merinci identitas pihak-pihak yang diamankan maupun konstruksi lengkap perkara yang tengah diusut. Proses pemeriksaan masih berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam operasi itu, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa bukti elektronik transaksi keuangan dan satu unit mobil yang diduga menjadi sarana dalam tindak pidana yang sedang diselidiki.
KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan tindak pidana suap terkait jabatan. Namun, hingga kini lembaga antirasuah itu belum mengumumkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan setelah proses pemeriksaan awal.
Dalam penindakan ini, KPK telah menyegel sejumlah ruangan di Kantor Bupati Kuansing. Di setiap segel tertera tulis tangan penyidik dengan tulisan tanggal dan waktu penyegelan, Selasa, 30 Juni 2026.
