PEKANBARU, celotehriau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi peringatkan kepada pejabat yang 'hobi' melakukan korupsi untuk menghentikan praktik rasuahnya. Hal ini karena KPK tetap melakukan pemantauan meskipun jauh di pelosok daerah.
Hal tersebut disampaikan Plt Direktur Penyidikan KPK RI Ahmad Taufik Husein, dalam konferensi pers, Rabu (1/7/2026) sore terkait penetapan Bupati dan Sekda Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) sebagai tersangka.
"Kami mengingatkan bahwa jangkauan tangan-tangan penegak hukum KPK tidak hanya berfokus di pemerintah pusat saja, tidak hanya di Jawa saja. Kami juga hadir di seluruh pelosok negeri dan ini sebagai alarm juga bagi pihak-pihak yang masih praktek korupsi," ujar Ahmad Taufik.
Diberitakan sebelumnya KPK RI menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jabatan di Lingkungan Pemkab Kuansing.
Selain bupati, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing Zulkarnaen serta ARD, salah seorang pihak swasta sebagai tersangka.
Ketiga tersebut disampaikan Plt Direktur Penyidikan KPK RI Ahmad Taufik Husein, dalam konferensi pers, Rabu (1/7/2026) sore.
"Menetapkan SA Bupati Kuansing periode 2025-2030, ZKN Sekretaris Daerah Kuansing, dan ARD dari pihak swasta sebagai tersangka," ujar Ahmad Taufik.
Ia mengatakan SA dan ZKN akan ditahan mulai 1-20 Juli 2026, sedangkan ARD ditahan mulai tanggal 1 hingga 20 Juli 2026. Ketiganya ditahan di Rutan Negara Cabang Merah Putih KPK, Jakarta.***
