Kasus Korupsi Berulang, Mengapa Riau Sulit Berbenah?

Kasus Korupsi Berulang, Mengapa Riau Sulit Berbenah?

JAKARTA, celotehriau.com  - Riwayat panjang penindakan korupsi di Provinsi Riau kembali bertambah, kali ini operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan suap pengisian jabatan sekretaris daerah (sekda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) bukan sekadar mengungkap kasus baru, tetapi juga memperlihatkan praktik korupsi di Bumi Lancang Kuning masih terus berulang dari tahun ke tahun.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menyebut operasi kali ini menjadi penindakan hukum ketujuh yang dilakukan lembaga antirasuah di wilayah Riau sejak KPK berdiri.

"Peristiwa ini merupakan penindakan hukum KPK yang ketujuh di wilayah Riau. Hal ini mempertegas praktik korupsi di wilayah Riau masih terus berulang," kata Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Bagi KPK, deretan perkara yang berulang tersebut menunjukkan penindakan semata belum cukup menghentikan praktik korupsi. Diperlukan komitmen yang lebih kuat dari seluruh penyelenggara negara agar pola yang sama tidak terus terulang.

2 Dekade dengan 7 Kasus Korupsi Ditangani
Catatan KPK menunjukkan Riau telah berkali-kali menjadi lokasi pengungkapan perkara korupsi dengan berbagai modus. Perjalanan itu dimulai pada 2007, ketika KPK mengusut perkara korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran.

Pada 5 tahun kemudian, tepatnya 2012, KPK kembali menangani dugaan korupsi dalam pengadaan fasilitas penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON).

Kasus berikutnya muncul pada 2014, kali ini berkaitan dengan perkara suap alih fungsi kawasan hutan yang menjadi salah satu kasus besar di Riau.

Penindakan berlanjut pada 2021 melalui perkara suap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU).

Kemudian 2 tahun setelahnya, tepatnya pada 2023, KPK kembali membongkar dugaan korupsi berupa praktik pemotongan anggaran.

Kemudian pada 3 November 2025, KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan terkait dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Hingga kini perkara tersebut masih bergulir di pengadilan.

Rangkaian perkara tersebut kini bertambah dengan dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi yang diungkap pada 2026.

Menurut Ahmad Taufik, panjangnya daftar perkara tersebut menjadi alarm bahwa upaya pencegahan korupsi di Riau masih menghadapi tantangan besar.

"Oleh karenanya, butuh komitmen dan langkah nyata yang lebih serius dari seluruh penyelenggara negara untuk melakukan pencegahan korupsi ke depannya," ujarnya.

Kuansing Kembali Jadi Sorotan
Di antara seluruh daerah di Riau, Kabupaten Kuantan Singingi menjadi salah satu wilayah yang kembali masuk perhatian KPK.

Kasus dugaan suap pengisian jabatan Sekda yang tengah disidik saat ini menjadi peristiwa operasi tangkap tangan kedua yang menyeret kepala daerah di kabupaten tersebut.

Sebelumnya, pada 2021, KPK menangkap Bupati Kuansing periode 2021-2026 Andi Putra, dalam perkara suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU).

Dalam proses hukum yang telah berkekuatan hukum tetap, Andi Putra dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi suap perpanjangan izin HGU.

Kemudian 4 tahun berselang, Kuansing kembali menjadi lokasi pengungkapan perkara korupsi. Kali ini, kasus yang diusut bukan berkaitan dengan perizinan lahan, melainkan dugaan suap dalam pengisian jabatan strategis di lingkungan pemerintah daerah.

Menurut KPK, berulangnya perkara di daerah yang sama menunjukkan bahwa penguatan sistem tata kelola pemerintahan belum berjalan optimal.

Penindakan Harus Diikuti Pencegahan
Bagi KPK, keberhasilan operasi tangkap tangan bukanlah tujuan akhir pemberantasan korupsi. Setiap perkara yang terungkap seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki sistem birokrasi, memperkuat mekanisme pengawasan, serta menutup celah terjadinya praktik suap, gratifikasi, maupun jual beli jabatan.

Ahmad Taufik menegaskan jangkauan penegakan hukum KPK tidak hanya menyasar pemerintah pusat ataupun wilayah Pulau Jawa.

Kasus di Kuantan Singingi menjadi penegasan lembaga antirasuah akan terus menjangkau berbagai daerah di Indonesia yang terindikasi terjadi praktik korupsi.

Bagi KPK, operasi di Riau kali ini bukan sekadar penambahan angka dalam daftar penindakan, melainkan pengingat bahwa korupsi masih menjadi persoalan yang berulang. Selama sistem pengawasan belum diperkuat dan integritas penyelenggara negara belum menjadi budaya, pola yang sama berpotensi kembali muncul dengan modus yang berbeda.

Berita Lainnya

Index