Didenda, 29 Warga di Pekanbaru Terjaring Buang Sampah Sembarangan

Didenda, 29 Warga di Pekanbaru Terjaring Buang Sampah Sembarangan

PEKANBARU (celotehriau.com)  - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra mengungkapkan, tim penegakan hukum (Gakkum) DLHK menjaring 29 warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan selama periode Januari hingga Juli 2026.

"Penindakan pelanggar Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, terhitung dari Januari sampai Juni 2026, jumlah pelanggar 29 orang," kata Reza, Rabu (15/7/2026).

Menurutnya, para pelanggar terjaring saat hendak membuang sampah sembarangan di sejumlah wilayah di Kota Pekanbaru. Mereka merupakan warga maupun pihak dari badan usaha yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

Dari hasil penindakan tersebut, kata Reza, DLHK mencatat total denda yang berhasil dipungut mencapai Rp11.950.000.

"Uang tersebut langsung disetorkan ke kas daerah," jelas Reza.

Ia berharap penindakan yang dilakukan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak lagi membuang sampah sembarangan. Reza juga mengingatkan, saat ini telah tersedia Lembaga Pengelola Sampah (LPS) yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk pengelolaan maupun pengangkutan sampah.

"Harapan kita, masyarakat jangan ada lagi buang sampah sembarangan. Apalagi sudah ada lembaga resmi (LPS) untuk melakukan pengelolaan atau pengangkutan sampahnya," pungkasnya.

Berita Lainnya

Index