PEKANBARU (celotehriau.com) – Ratusan pedagang Sukaramai Trade Center (STC) Datangi Gedung DPRD Kota Pekanbaru, Senin (3/8/2026).
Mereka menuntut Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengembalikan hak guna bangunan (HGB) 133 unit ruko yang masa berlakunya berakhir pada 2026.
Ratusan pedagang mulai memadati halaman Gedung DPRD Kota Pekanbaru sejak pagi. Mereka datang membawa berbagai spanduk dan poster berisi tuntutan agar Pemko Pekanbaru mengembalikan hak HGB 133 unit ruko yang berada di kawasan Pasar Induk STC.
Aspirasi para pedagang diterima dalam rapat dengar pendapat yang dihadiri Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Dikky Suryadi Khusaini, Ketua Komisi I Robin Eduar, Wakil Ketua Komisi III Tekad Abidin, serta Anggota Komisi IV Zulkardi.
Dalam penyampaiannya, perwakilan pedagang, Ismed, mengaku kecewa terhadap kebijakan Pemko Pekanbaru yang menyerahkan pengelolaan 133 unit ruko kepada Mal Pelayanan Publik (MPP).
Sementara itu, HGB ruko milik pedagang yang berakhir pada 2026 hingga kini tidak mendapat kepastian perpanjangan.
Menurut Ismed, 133 unit ruko tersebut berada dalam satu kawasan dengan Pasar Induk STC. Namun, HGB Pasar Induk telah diperpanjang hingga 2046, sedangkan HGB ruko para pedagang tidak dapat diperpanjang.
"Kami sudah mengajukan permohonan perpanjangan maupun pembaruan HGB, tetapi tidak pernah mendapat tanggapan. Padahal ruko ini berada dalam satu kawasan dengan Pasar Induk STC yang HGB-nya sudah diperpanjang hingga 2046," kata Ismed, Senin (3/8/2026).
Ia menambahkan, kondisi pedagang semakin terpuruk setelah ruko yang mereka tempati disegel dan ditutup oleh Pemko Pekanbaru. Akibat penyegelan tersebut, para pedagang tidak lagi dapat menjalankan aktivitas usaha seperti biasa.
"Ruko kami sudah disegel dan ditutup. Kami tidak bisa lagi berdagang, padahal itu menjadi sumber penghidupan kami. Karena itu kami datang ke DPRD untuk meminta keadilan dan kepastian hukum atas hak kami," tegasnya.
Para pedagang berharap DPRD Kota Pekanbaru dapat memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut dan mendorong Pemko Pekanbaru memberikan kepastian terhadap status HGB 133 unit ruko.
Hingga saat ini tuntutan para pedagang masih dibahas bersama pihak DPRD dalam rapat.
