JAKARTA (celotehriau.com) - Pemerintah memperpanjang kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama 1 hari dalam sepekan mulai Agustus 2026. Kebijakan itu diharapkan mendorong birokrasi pemerintahan yang lebih modern, adaptif, dan efisien.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari mengatakan penerapan WFH menjadi salah satu katalis digitalisasi pemerintahan sekaligus mendukung transformasi budaya kerja ASN.
“Melalui pendekatan yang adaptif dan berbasis evaluasi, pemerintah optimistis budaya kerja baru ini akan menghasilkan birokrasi yang lebih modern, lincah, dan efisien,” kata Qodari dalam keterangannya, Senin (3/8/2026).
Kebijakan WFH sehari dalam sepekan telah diterapkan sejak 1 April 2026. Pemerintah memutuskan memperpanjang pelaksanaannya setelah mengevaluasi dampak kebijakan tersebut selama 2 bulan terakhir.
Menurut Qodari, kebijakan itu tidak hanya mengubah tempat bekerja, tetapi juga membangun budaya kerja yang berorientasi pada hasil. Kinerja ASN tetap diukur melalui sasaran kinerja pegawai (SKP), sedangkan kapabilitas kelembagaan dinilai pada masing-masing instansi pemerintah.
Qodari menjelaskan, penerapan WFH turut mempercepat penggunaan sistem digital dalam pelaksanaan tugas pemerintahan. Digitalisasi tersebut diharapkan membuat proses kerja dan pelayanan publik berlangsung lebih efektif.
Kebijakan itu juga menjadi bagian dari reformasi birokrasi dan upaya pemerintah melakukan penghematan energi. “Keputusan tersebut diambil karena kebijakan ini merupakan bagian penting dari pelaksanaan reformasi birokrasi agar tata kelola pemerintahan makin dinamis dan mampu menjawab perubahan yang terjadi sangat cepat di lingkungan strategis nasional, regional, dan global,” ujarnya.
Pemerintah akan terus mengevaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut agar penerapan pola kerja fleksibel tidak menurunkan produktivitas pegawai ataupun kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pelayanan Publik Tetap Beroperasi
Qodari menegaskan unit yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap beroperasi penuh setiap hari kerja.
Unit tersebut meliputi mal pelayanan publik, layanan kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan, serta perizinan. Pengaturan kerja pegawai harus memastikan masyarakat tetap memperoleh layanan secara optimal.
Selain menerapkan pola kerja fleksibel, pemerintah akan mengendalikan perjalanan dinas secara lebih selektif. ASN juga didorong menggunakan transportasi umum untuk mendukung penghematan energi, mengurangi dampak lingkungan, dan meningkatkan efisiensi anggaran negara.
“Pemerintah akan terus memantau pelaksanaan Gerakan Budaya Kerja Baru secara berkala berdasarkan indikator kinerja, kualitas pelayanan publik, dan efektivitas organisasi,” kata Qodari.
