Puntung Rokok Picu Kebakaran 5 Hektare Lahan, Pria di Inhu Jadi Tersangka

Puntung Rokok Picu Kebakaran 5 Hektare Lahan, Pria di Inhu Jadi Tersangka

PEKANBARU (celotehriau.com) – Kelalaian membuang puntung rokok yang masih menyala diduga menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas sekitar lima hektare di Desa Rawa Bangun, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Polisi telah menetapkan seorang pria berinisial AF (35) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra mengatakan, kebakaran terjadi pada Sabtu (1/8/2026) di kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) Jalur 5 Desa Rawa Bangun.

Kasus ini terungkap setelah Bhabinkamtibmas Desa Rawa Bangun menerima laporan masyarakat mengenai kebakaran lahan. Saat petugas tiba di lokasi, api masih berkobar dan telah melalap areal seluas sekitar lima hektare.

"Informasi masyarakat langsung kami tindak lanjuti. Saat anggota tiba, api masih menyala dan areal yang terbakar diperkirakan mencapai lima hektare," kata Eka, Rabu (5/8/2026).

Satreskrim Polres Inhu kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memasang garis polisi. Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, dugaan mengarah kepada AF.

Dalam pemeriksaan, AF mengaku datang ke lokasi sekitar pukul 11.30 WIB untuk melangsir bibit kelapa sawit. Saat berada di ujung lahan, ia mengisap rokok lalu membuang puntung yang masih menyala ke semak belukar yang telah mengering.

Api kemudian membesar dengan cepat hingga tidak dapat dikendalikan. AF memilih meninggalkan lokasi tanpa berupaya memadamkan kobaran api.

"Dari pengakuannya, puntung rokok yang masih menyala dibuang ke semak kering. Api kemudian membesar dan tidak mampu dikendalikan," ujar Eka.

Penyidik selanjutnya membawa tersangka ke lokasi untuk menunjukkan titik awal munculnya api. Dari TKP, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua batang kayu bekas terbakar, sebilah parang, bungkus rokok, korek api, serta satu batang bibit kelapa sawit.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara melalui gelar perkara serta berkoordinasi dengan ahli pidana dan ahli lingkungan hidup.

AF dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana terkait pembakaran lahan serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi menegaskan, kasus tersebut menjadi pengingat bahwa kelalaian sekecil apa pun dapat memicu bencana besar, terutama di tengah kondisi cuaca kering.

"Jangan pernah menganggap sepele api. Satu puntung rokok yang masih menyala bisa membakar hektare lahan dan membahayakan masyarakat," tegasnya.

Akmadi menambahkan, Polda Riau bersama seluruh jajaran terus mengedepankan upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap pelaku karhutla.

Masyarakat juga diminta berperan aktif dengan segera melaporkan titik api maupun aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran.

Ia mengimbau masyarakat tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar serta memastikan tidak meninggalkan sumber api di kawasan yang rawan terbakar.

"Karhutla bukan hanya menyebabkan lahan terbakar, tetapi juga berdampak pada kesehatan, lingkungan, dan aktivitas masyarakat. Karena itu, pencegahan harus menjadi tanggung jawab bersama," ujar Akmadi.

Menurutnya, penanganan karhutla merupakan bagian dari komitmen Polda Riau melalui pendekatan Green Policing, yang mengedepankan pencegahan, edukasi kepada masyarakat, serta penegakan hukum guna melindungi lingkungan dan mencegah kebakaran berulang.*

Berita Lainnya

Index