Disdukcapil Pekanbaru Telah Musnahkan 16.367 Keping e-KTP Rusak

Disdukcapil Pekanbaru Telah Musnahkan 16.367 Keping e-KTP Rusak
Proses pemusnahan e-KTP invalid dan rusak di kantor Disdukcapil Pekanbaru.

PEKANBARU - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, Jumat (1/11/2019) kemarin memusnahkan sebanyak 16.367 keping Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang invalid dan rusak.

"Selain KTP elektronik yang tidak valid dan rusak, kita juga memusnahkan sebanyak 8.293 keping KTP SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan)," kata Kepala Disdukcapil Pekanbaru, Irma Novrita.

Dikatakan Irma, pemusnahan belasan ribu e-KTP rusak dan ribuan KTP Siak itu dilakukan dengan cara dibakar sesuai Surat Edaran Kementerian Dalam Negri (SE Kemendagri) Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP rusak atau invalid.

"Dulu pemusnahan e-KTP yang rusak itu digunting. Tapi sekarang dengan cara dibakar," tegasnya.

Untuk penyebab invalid dan kerusakan pada e-KTP, terang Irma, umumnya berupa salah ketik nama, salah alamat, atau karena ada permohonan pindah alamat dan lain sebagainya. Pemusnahan dilakukan guna mencegah e-KTP yang rusak dan tidak terpakai disalahgunakan.

"Jadi yang rusak langsung kita musnahkan. Kami pastikan ini tidak bisa dipakai lagi," ucapnya.

Lebih jauh disampaikan mantan Camat Tampan ini, pemusnahan e-KTP invalid dan KTP Siak sudah yang kedua kalinya dilakukan Disdukcapil sepanjang 2019. "Ini sudah pemusnahan yang kedua. Yang pertama di triwulan satu (2019)," pungkasnya. 

Berita Lainnya

Index