Menkominfo: Google dan Facebook Mau Bangun Pusat Data di RI

Menkominfo: Google dan Facebook Mau Bangun Pusat Data di RI

CELOTEH RIAU.COM?? Menteri Komunikasi dan Informatika Jhony G Plate mengungkapkan bahwa Google dan Facebook  memiliki rencana membangun pusat data di Indonesia. Ini sejalan dengan aturan yang berlaku di Indonesia.

Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan aturan yang menyatakan bahwa perusahaan digital yang ada di Indonesia, baik dalam negeri maupun luar negeri untuk memiliki pusat data terintegrasi di Tanah Air.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 soal Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).

Selain itu, pemerintah juga tengah membentuk Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Maka dari itu, perusahaan seperti Google dan Facebook pun nantinya harus mengikuti ketentuan itu.

Johnny mengatakan kedua perusahaan menyambut baik aturan itu dan telah menyatakan rencana pembangunan pusat data di Tanah Air. Hal ini disampaikannya usai menemani Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertemu dengan delegasi Dewan Bisnis AS-ASEAN (US-ASEAN Business Council) di Istana Merdeka, Kamis (5/12).

"Google, Facebook sudah punya rencana membangun pusat data di Indonesia," ujar Johnny.

Sayangnya, Johnny belum bisa menyebutkan waktu pasti kapan sekiranya rencana kedua perusahaan digital asal Amerika Serikat itu akan merealisasikan rencananya.

"Tanya mereka, jangan tanya saya. Tapi kalau mereka sudah investasi di sini kan bagus," imbuhnya.

Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu diperjelas lebih dulu sebelum Google dan Facebook membangun pusat data di Indonesia, yaitu letak pusat data dan aliran (flow) data. Pasalnya, kedua aturan itu harus disesuaikan dengan standar yang berlaku di internasional.

"Free flow data dalam negeri maupun melewati batas negara itu perlu ada protokolnya dan dia reciprocal-nya. Tapi standarnya di PBB belum ada, ini yang harus dibicarakan sama-sama," katanya.

"Bagaimana lintas batas negara ada di PBB untuk bersama-sama atau bilateral reciprocal seperti apa. Free flow data itu apa basis kepercayaan saja atau ada standar yang dipatuhi bersama," sambungnya.

Selain itu, aturan di internasional juga harus disesuaikan dengan aturan di masing-masing negara. Sementara Indonesia masih mempersiapkan penerbitan RUU PDP yang diharapkan bisa selesai pembahasannya di DPR pada 2020 mendatang.

 

#ekbis

Index

Berita Lainnya

Index