UPT PKB Dishub Pekanbaru Imbau Pemilik Kendaraan Lakukan Pemeriksa Wajib Uji

UPT PKB Dishub Pekanbaru Imbau Pemilik Kendaraan Lakukan Pemeriksa Wajib Uji

PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru melalui UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT PKB) mengimbau kepada seluruh pemilik Bus, Minibus, Pick Up dan Truck untuk melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang wajib uji. 

"Langkah ini kami lakukan agar pemilik kendaraan lebih mengutamakan keselamatan di jalan raya karena kondisi fisik kendaraan juga harus diperhatikan. Nah, kendaraan yang wajib uji yakni kendaraan Angkutan Penumpang (bus, minibus) dan angkutan barang (Pick UP, Truck) dan lain sebagainya," kata Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Pekanbaru, Muhammad Nasri, SH, M.Si.

Kata Nasri, pemilik kendaraan yang wajib uji agar dapat melaksanakan pengujian berkala kendaraannya secara terartur, agar terhindar dari kerusakan teknis yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

"Karena di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru ini setiap kendaraan wajib uji dilakukan pemeriksaan fisik terhadap teknis kendaraan tersebut. Mulai dari bentuk kendaraan, warna, kondisi rem, lampu, ban, klakson dan lain sebagainya," ujarnya.

Disamping itu, dirinya juga terus mengimbau kepada pemillik kendaraan agar dapat datang langsung tanpa melalui biro jasa /calo saat pengurusan Pengujian berkala kendaraan agar pemilik dapat mengetahui langsung kekurangan yang terdapat pada kendaraannya.

"Semoga dengan adanya kesadaran masyarakat akan pentingnya melakukan pengujian berkala kendaraannya. dapat memberikan rasa aman dan juga keselamatan saat berkendara di Kota Pekanbaru. Kami berharap pemilik juga bisa datang langsung saat melakukan pengujian di kantor UPT PKB yang berada di Jalan HR Soebrantas," pungkasnya. 

Berita Lainnya

Index