Mobil Dengan Tonase 7 Ton Lebih Dilarang Lintasi Jalan Kota di Pekanbaru

Mobil Dengan Tonase 7 Ton Lebih Dilarang Lintasi Jalan Kota di Pekanbaru
Kepala Dinas Perhubungan, Yuliarso.

PEKANBARU - Untuk mengatur lalu lintas angkutan barang di dalam Kota Pekanbaru, sebagaimana diketahui Walikota Pekanbaru, Firdaus telah meneken Surat Keputusan (SK)  terkait hal tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso mengatakan, saat ini SK dengan nomor 649 tahun 2019 itu masih dalam tahap sosialisasi kepada pengusaha angkutan barang yang ada di Kota Pekanbaru.

“Berdasarkam SK tersebut Walikota Pekanbaru telah menerapkan rute mobil angkutan barang dengan tonase 7 ton keatas,” sebutnya.

Lebih lanjut disampaikannya, terkait hal ini SK tersebut sudah mengatur lalu lintas kendaraan bertonase yang masuk ke Kota Pekanbaru mulai dari Utara, Barat, Selatan dan Timur.

“Rute dan waktunya sudah jelas dalam SK tersebut,” tambahnya.

Dikatakannya, jika angkutan barang tersebut terus dibiarkan menggunakan jalur sebagaimana biasanya, hal ini akan membahayakan pengendara lain, menambah kerusakan jalan, serta membuat kemacetan di jam-jam sibuk.

“Untuk melarang mereka melewati jalur kita temtubpinya pertimbangan lain, makanya kita batasi dan tetapkan mulai dari jam 11 malam sampai jam 5 pagi,” terangnya.

Berita Lainnya

Index