PPDB Tahun 2020 Tetap Gunakan Jalur Zonasi

PPDB Tahun 2020 Tetap Gunakan Jalur Zonasi
Kepala Disdik Pekanbaru, Abdul Jamal

PEKANBARU - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Pekanbaru tahun ini tetap menggunakan sistem zonasi. Jatah untuk siswa tempatan tahun ini berkurang.

Hal ini diakui Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, Abdul Jamal. Sistem sudah ditetapkan melalui Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB).

Aturan itu memastikan PPDB 2020 tetap menggunakan zonasi. Kata Jamal, perberdaan sistem zonasi tahun lalu dengan tahun ini adalah komposisi siswa yang diterima.

"Tahun lalu siswa tempatan mendapat kuota 80 persen, di tahun ini turun menjadi 50 persen," kata Jamal.

Khusus untuk Kota Pekanbaru, kata Jamal, kemungkinan ada perubahan kuota. Kata dia, kuota yang minim jumlah calon siswa, nantinya ditambahkan untuk kuota siswa tempatan.

"Sehingga peluang anak untuk diterima di sekolah terdekat bisa tetap tinggi," kata dia.

Rencananya ,lanjut Jamal, sebelum Peraturan Wali Kota (Perwako ) PPDB ditandatangani oleh Wali Kota, Disdik akan berkonsultasi terlebih dahulu terkait perubahan kuota  zonasi.

"Skema kuota jalur zonasi PPDB 2020 berubah menjadi, jalur zonasi 50 persen, afirmasi atau keluarga tidak mampu 15 persen, pindahan 5 persen dan jalur prestasi 30 persen," pungkasnya.

Berita Lainnya

Index