Polair Kembali Gagalkan Penyelundupan Kayu

Polair Kembali Gagalkan Penyelundupan Kayu

CELOTEH RIAU.COM(PEKANBARU)--Beberapa hari setelah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan kayu olahan sebanyak 30 ton. Baru-baru ini, kembali mengamankan 6 ton kayu oleh Direktur Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Riau.

Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Riau, AKBP Wawan Setiawan, Selasa (3/3/2020) mengatakan, enam ton kayu itu diamankan pada Selasa (25/2/2020) kemarin.

''Kayu ini ilegal diambil dari hasil pembalakan liar,'' terang Wawan.

Lokasi pengamanan tim Gakkum Ditpolair, dilakukan di wilayah perairan Sungai Teluk Dalam, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Provinsi Riau.

''Enam ton kayu itu diangkut pompong tanpa nama,'' sebut Wawan.

Kronologis, kapal menarik kayu itu, dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas terlarang tersebut.

''Tim gabungan boat tactical kemudian berangkat dari Dumai menuju Sungai Teluk Dalam. Tim selanjutnya menunggu, untuk kemudian melakukan penghadangan," jelasnya.

Tiba dilokasi sekitar pukul 21.50 WIB, tim mendengar ada suara pompong lewat. Namun pompong tersebut tak dilengkapi oleh lampu jalan.

''Saat dikejar dan dihadang. Dari pemeriksaan dilapangan, enam ton kayu itu tidak dilengkapi surat yang sah,'' beber Wawan.

Menurut keterangan empat tersangka, kayu itu rencananya akan dibawa ke daerah Kubu, Kabupaten Rohil.

Wawan menyebutkan, empat tersangka ini yakni inisial ES selaku nakhoda dan J dan F sebagai anak buah kapal (ABK). Sedangkan tersangka RH merupakan pemilik kapal sekaligus pemilik kayu.

''Empat pelaku dan barang bukti dibawa ke Satpolair Polres Dumai. Untuk selanjutnya dibawa ke Ditpolair Polda Riau guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Para pelaku, dijerat Pasal 323 (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dan Pasal 83 UU 18 Nomor 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan,'' pungkasnya.

Berita Lainnya

Index