Resmi! Pilkada Serentak 2020 Ditunda

Resmi! Pilkada Serentak 2020 Ditunda

JAKARTA - Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menjelaskan alasan pemerintah dan DPR akhirnya sepakat untuk menunda perhelatan Pilkada serentak 2020. Berdasarkan penjelasan yang dipaparkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, penundaan dilakukan semata-mata demi memutus rantai penularan virus Corona COVID-19 ke berbagai daerah.

Ditakutkan, ada migrasi manusia dalam jumlah banyak dari daerah satu ke daerah lainnya yang terjadi selama tahapan pemilu nantinya.

"Apalagi kan sekarang beberapa kepala daerah mengusulkan adanya karantina wilayah," kata Doli.

Doli menerangkan, opsi-opsi penundaan termasuk tanggal pelaksanaan jadwal baru pun turut dibahas. Berbagai skenario disiapkan agar menentukan jadwal dapat ditetapkan disesuaikan waktu tanggap darurat berakhir.

"Pertama, kalau misalnya, diasumsikan masa tanggap darurat selesai atau pandemi dianggap selesai bulan Mei atau Juni, maka masih bisa kemungkinan dilaksanakan tahun ini. Paling lambat Desember 2020. Kalau diasumsikan lewat bulan itu, maka kemungkinannya Maret atau Juni 2021. Tapi kalau lewat dari itu, selambat-lambatnya kita akan buat tahun depan 2021," kata dia lagi.

Sementara DPR menyarankan agar diterbitkan sesegera mungkin Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang alias perppu yang mengatur soal penyelenggaraan pemilu. Bersama pemerintah juga telah disepakati anggara Pilkada serentak tahun ini beberapa jumlahnya disisihkan untuk penanganan Corona COVID-19.

"Lebih cepat lebih bagus (perppu), agar semua bisa pasti," kata dia.

Diketahui wabah Corona di Indonesia sudah menunjukkan lebih dari 1400 kasus dengan pasien meninggal lebih dari 100 orang, data per Senin, 30 Maret 2020.

Berita Lainnya

Index