Angkut Kayu Ilog, Dua Pemuda Bengkalis Ditahan

Angkut Kayu Ilog, Dua Pemuda Bengkalis Ditahan
Polisi tahan dua oekaku Ilog di Bengkalis ( celotehriau com/yw)

 

CELOTEHRIAU.COM (PEKANBARU)--Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, mengamankan 55 kubik kayu ilegal di perairan Selat Panjang, Kepulauan Meranti, Kamis (2/4/2020). Dua tersangka turut diamankan.

Kasusnya, kini dilimpahkan ke Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Riau. Untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan.

Dua tersangka antara lain, Sahril (23) sebagai nahkoda kapal. Kemudian, anak buah kapal (ABK) Zulkarnaen (25) keduanya warga Bengkalis.

Direktur Polisi Perairan (Dirrpolair) Polda Riau, Kombes Badaruddin, didampingi AKBP DR Wawan SH MH mengatakan, 55 kubik kayu itu merupakan hasil illegal logging.

''Kayu ini dipastikan illog karena memang tidak ada surat-surat resminya,'' kata Badaruddin, Jumat (3/4/2020).

Sebelum dapat diamankan, Dit polair Korpolairud Baharkam Polri, telah melakukan penyelidikan selama enam hari.

''Untuk mengamankan kapal dan pelaku ini. Petugas diam-diam menggunakan kapal nelayan, agar tidak diketahui para pelaku,'' terang Badaruddin.

Bermodalkan informasi dari masyarakat. Kemudian, saat didapati keberadaan kapal tersebut petugas langsung menghentikannya.

''Jadi kedua pelaku ini menarik rakit yang masing-masing rakit berjumlah 1 kubik kayu,'' jelas Badaruddin.

Selanjutnya Tim Kp.Kedidi-3015 membawa barang bukti serta dua orang yang membawa kayu tersebut dikawal ke Ditpolairuda Polda Riau untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. 

Dari total 55 kubik kayu itu, rinciannya 7 rakit balok kayu sepanjang 5 meter. 48 rakit papan kayu campur sepanjang 5 meter.

''Rata-rata kayu ini adalah jenis Meranti,'' pungkas Badaruddin.

Berita Lainnya

Index