Pemerintah Akhirnya Izinkan Ojol Angkut Penumpang Saat PSBB

Pemerintah Akhirnya Izinkan Ojol Angkut Penumpang Saat PSBB
Ojol diperbolehkan mengangkat penumpang dikala PSBB.(int/ celotehriau.com)

CELOTEHRIAU.COM--Kementerian Perhubungan menetapkan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan pribadi dan kepentingan masyarakat (ojek) diperbolehkan untuk mengangkut penumpang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan syarat tertentu.

Aturan tersebut dimuat dalam Permenhub Nomor 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Bahkan dalam hal tertentu ojek masih dibolehkan mengangkut penumpang dengan syarat-syarat yang sesuai dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

"Untuk sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan," ujar Adita dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Minggu (12/4).

Aturan protokol yang dimaksud Adita antara lain melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, serta tidak berkendara ketika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

 

Selain mengatur soal izin kendaraan roda dua, aturan tersebut juga mengatur dua hal lain yakni terkait pengendalian transportasi untuk mudik 2020 dan pengendalian transportasi di seluruh wilayah.

Lihat juga:

Ridwan Kamil Terima Surat PSBB, Bekasi dan Depok Klaim Siap

Peraturan ini ditujukan untuk penumpang kendaraan umum dan pribadi, operator sarana dan prasarana publik transportasi darat, laut, udara, dan kereta api.

"Inti dari aturan ini adalah untuk melakukan pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, dengan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi khususnya bagi yang tidak bisa melakukan kerja dari rumah dan untuk pemenuhan kebutuhan logistik rumah tangga," ujarnya.

Sejauh ini PSBB baru diberlakukan di Jakarta. Kebijakan serupa juga akan diberlakukan di Depok, Bekasi, dan Bogor. PSBB bisa diperpanjang jika masih ditemukan penyebaran virus corona.

 

#nasional

Index

Berita Lainnya

Index