PEKANBARU (CELOTEHRIAU.COM) - Kabar bahagia datang dari Pemerintah Pusat, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Pemerintah pusat menetapkan gaji ASN naik lima persen. Kenaikan gaji tersebut akan berlaku per Januari 2019.
Namun, untuk menaikan gaji ribuan ASN di Pemko Pekanbaru, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar bisa dibayarkan.
Hal tersebut dibenarkan Plt Kepala BPKAD Kota Pekanbaru, Syoffaizal melalui Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Kota Pekanbaru, Basri, Kamis (10/1/2019).
"Alhamdulillah, Januari 2019 gaji ASN naik sebesar lima persen dari gaji pokoknya. Tapi kita masih menunggu juknis dari Kemenkeu untuk membayarkannya," katanya.
Meski saat ini Juknisnya diterima, kemungkinan juga tidak pada Januari ini bisa dibayarkan. "Biasanya jika tidak ada kendala penerapan, ya dilakukan pada April 2019. Jadi pembayaran Januari hingga maret akan di rapel," imbuhnya.
Kata Basri, dengan naiknya gaji sebesar lima persen, ada peningkatan dana alokasi umum (DAU) Kota Pekanbaru sebesar Rp 70 miliar untuk tahun 2019.