Tak Dianggarkan di APBD, Swastanisasi Sampah Zona III Batal

Tak Dianggarkan di APBD, Swastanisasi Sampah Zona III Batal
Ilustrasi

PEKANBARU (CELOTEHRIAU.COM) - Rencana Swastanisasi Sampah Zona III yang meliputi Kecamatan Rumbai Pesisir dan Rumbai di tahun ini dipastikan batal. Kepastian batalnya pengelolaan sampah ini disebabkan karena Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tidak menganggarkannya di APBD Tahun 2019.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru, Zulfikri mengatakan, untuk melakukan pelelangan pengelola sampah di zona III tersebut, pihaknya terlebih dahulu harus mengubah Rencana Startegis (Renstra) dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).

"Karena wacana tersebut baru muncul pada akhir tahun 2018 lalu, sehingga kegiatan tersebut tidak teranggarkan pada APBD 2019. Sehingga kegiatan lelang pengelolaan sampah dizona III tersebut baru bisa terlaksana pada 2020 mendatang," ujar Zulfikri, Senin (14/1/2019).

Untuk itu, lanjut Zulfikri, pada tahun 2019 ini, pengelolaan sampah dizona III tersebut masih akan dilakukan oleh DLHK Pekanbaru. Sedangkan zona I yang meliputi kecamatan Tampan, Payung Sekaki dan Marpoyan Damai sudah lebih dulu dikelola oleh pihak ketiga dalam hal ini PT Godang Tua Jaya.

"Untuk zona II yang meliputi kecamatan Bukit Raya, Sukajadi, Pekanbaru Kota, Sail, Lima Puluh, Senapelan dan Tenayan Raya dikelola oleh pihak ketiga yakni PT Samhana Indah," imbuhnya. 

Berita Lainnya

Index