DPRD dan Pemko Sepakat Berdayakan Perda CRS

DPRD dan Pemko Sepakat Berdayakan Perda CRS

PEKANBARU (CELOTEHRIAU.COM) -Setelah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan, DPRD Kota Pekanbaru bersama Pemko Pekanbaru membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang tanggungjawab sosial perusahaan dan lingkungan.

Dalam rapat yang digelar di Gedung DPRD Kota Pekanbaru ini, hadir sejumlah Wakil Ketua DPRD Pwkanbaru, Sekko Pekanbaru, para pejabat Pemko dan anggota DPRD Kota Pekanbaru.

Pimpinan DPRD Pekanbaru, Jhon Romi Sinaga, nantinya Perda tentang tanggungjawab sosial perusahaan dan lingkungan, akan memberikan dampak positif bagi kelangsungan sosial dan lingkungan yang berada sekitar perusahaan dan berguna bagi masyarakat.

"Tinggal lagi bagaimana Peraturan Daerah ini dapat dibawa ke ranah yang lebih tinggi, untuk mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi secara penuh dan dapat terimplementasi sampai ke akar-akarnya," kata Jhon Romi, Senin (14/1/2019).

Politisi PDI-Perjuangan ini menyebutkan, banyak program CSR yang dirasa sangat membantu dalam menumbuhkan income pemberdayaan masyarakat. Untuk itu, Ranperda harus memiliki dasar hukum dan aturan yang mengikat sehingga pembangunan antara daerah tempatan dimana perusahaan itu berdiri dapat menemukan suatu kemajemukan dan kontribusi positif diantara kedua belah pihak.

"Dengan Perda, nanti seluruh perusahaan yang ada di Kota Pekanbaru wajib memberikan CSRnya kepada masyarakat," imbuhnya.

Sementara, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang dalam hal ini disampaikan Sekko Pekanbaru, HM Noer MBS, mengatakan Perda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan ini dapat mewujudkan sinergi yang baik demi kemajuan dan pembangunan di Kota Pekanbaru.

"Dengan Perda ini, maka perusahaan tak boleh ragu lagi tentang tanggung jawabnya terhadap lingkungan disekitar," pungkasnya. 

Berita Lainnya

Index