CATAT: Ini Aturan Selama PSBB di Pelalawan

CATAT: Ini Aturan Selama PSBB di Pelalawan

PELALAWAN- Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terhitung 15 Mei 2020 sampai 14 hari kedepan. Berikut rincian aturan terkini yang harus di patuhi berhasil dihimpun.

Akan ada  6 pos check point di beberapa wilayah :

1. Simpang Beringin , Kec Bandar Seikijang

Dengan personil (15 personil Polisi, 1 personil  TNI, 2 prsonil  Dishub, 1 personil PolPP, dan 2 Tim Medis)

2. KM 55, Kec  Pangkalan Kerinci

Dengan personil (15 personil Polisi, 1 personil TNI, 6 personil Dishub, 2 personil  PolPP, 2 Senkom, 6 Tim Medis)

3. Lintas Timur Simp Perak, Kec Pangkalan Kerinci

Dengan personil (15 Polisi, 2 TNI, 2 PolPP, 2 Tim Medis)

4. Ukui, Kec Ukui

Dengan personil (15 Polisi, 1 TNI, 2 PolPP, 2 Tim Medis)

5. KM 60 Desa Segatiz ,Kec Langgam

Dengan formasi personil hampir sama dengan pos lain

6. KM 13 Simpang 4, Kelurahan Pelalawan, Kec Pelalawan

Dengan formasi personil hampir sama dengan pos lain

Selain 6 titik check point diatas, pihak Kelurahan/Desa lainnya juga akan memperketat penjagaan lalu lintas di wilayahnya masing-masing. 

Terdapat poin utama dalam  pembatasan  :

1. Sekolah

2. Aktifitas tempat kerja

3. Kegiatan keagamaan

4. Fasilitas umum (hiburan dan tempat wisata)

5. Kegiatan sosial budaya

6. Penundaan transportasi orang dan barang

7. Keamanan dan pertahanan

 

Selama proses sosialisasi, pemberlakuan PSBB jam malam mulai  berjalan mulai pukul 21:00 - 04:00 WIB. Petugas gabungan akan terus beroperasi pada jam tersebut. 

Toko diluar bahan pangan boleh buka sampai sore hari. Toko penyedia makanan diperbolehkan buka sampai batas ditentukan yaitu pukul 21.00 WIB. Dan ketentuannya, tidak boleh makan di tempat.***

 

Berita Lainnya

Index