PELALAWAN- Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terhitung 15 Mei 2020 sampai 14 hari kedepan. Berikut rincian aturan terkini yang harus di patuhi berhasil dihimpun.
Akan ada 6 pos check point di beberapa wilayah :
1. Simpang Beringin , Kec Bandar Seikijang
Dengan personil (15 personil Polisi, 1 personil TNI, 2 prsonil Dishub, 1 personil PolPP, dan 2 Tim Medis)
2. KM 55, Kec Pangkalan Kerinci
Dengan personil (15 personil Polisi, 1 personil TNI, 6 personil Dishub, 2 personil PolPP, 2 Senkom, 6 Tim Medis)
3. Lintas Timur Simp Perak, Kec Pangkalan Kerinci
Dengan personil (15 Polisi, 2 TNI, 2 PolPP, 2 Tim Medis)
4. Ukui, Kec Ukui
Dengan personil (15 Polisi, 1 TNI, 2 PolPP, 2 Tim Medis)
5. KM 60 Desa Segatiz ,Kec Langgam
Dengan formasi personil hampir sama dengan pos lain
6. KM 13 Simpang 4, Kelurahan Pelalawan, Kec Pelalawan
Dengan formasi personil hampir sama dengan pos lain
Selain 6 titik check point diatas, pihak Kelurahan/Desa lainnya juga akan memperketat penjagaan lalu lintas di wilayahnya masing-masing.
Terdapat poin utama dalam pembatasan :
1. Sekolah
2. Aktifitas tempat kerja
3. Kegiatan keagamaan
4. Fasilitas umum (hiburan dan tempat wisata)
5. Kegiatan sosial budaya
6. Penundaan transportasi orang dan barang
7. Keamanan dan pertahanan
Selama proses sosialisasi, pemberlakuan PSBB jam malam mulai berjalan mulai pukul 21:00 - 04:00 WIB. Petugas gabungan akan terus beroperasi pada jam tersebut.
Toko diluar bahan pangan boleh buka sampai sore hari. Toko penyedia makanan diperbolehkan buka sampai batas ditentukan yaitu pukul 21.00 WIB. Dan ketentuannya, tidak boleh makan di tempat.***