Masyarakat Pekanbaru Dihimbau Laksanakan Salat Id di Rumah Aja

Masyarakat Pekanbaru Dihimbau Laksanakan Salat Id di Rumah Aja

PEKANBARU – Masyarakat Kota Pekanbaru dihimbau untuk melaksanakan Salat Idul Fitri di rumah saja.

Hal tersebut tertuang dalal surat himbauan MUI Kota Pekanbaru terkait pelaksanaan Salat Idul Fitri 1441 H / 2020 M yang dikeluarkan pada tanggal 19 Mei 2020 lalu dan ditanda tangani oleh Ketua MUI Kota Pekanbaru, Ilyas Husti.

Dalam surat yang terdapat 3 poin tersebut, disebutkan kebijakan pelaksanaan Salat Idul Fitri di rumah saja diambil guna mengantisipasi pandemi Covid-19.

"Dengan ditetapkannya status Kota Pekanbaru sebagai daerah zona merah dan daerah tanggap darurat Covid-19, dan demi untuk menjaga kemaslahatan yang lebih besar, maka Majelis Ulama Indonesia Kota Pekanbaru menghimbau kepada masyarakat untuk melaksanakan takbiran dan shalat Idul Fitri bersama anak-anak dan keluarga di rumah masing-masing," bunyi poin nomor tiga bagian C.

Tak hanya mengimbau pelaksanaan Salat Id di rumah saja, MUI Kota Pekanbaru juga menjelaskan tata cara pelaksanaan Salat Id di rumah bersama keluarga.

Pelaksanaan Salat Id di rumah bisa dilakukan dengan minimal empat orang, yang terdiri dari seorang imam merangkap khatib dan tiga orang makmum.

Berita Lainnya

Index