Belum Diumumkan, Kemenag Masih Kaji Teknis Kepastian Haji 2020

Belum Diumumkan, Kemenag Masih Kaji Teknis Kepastian Haji 2020

CELOTEH RIAU.COM-- Kementerian Agama (Kemenag) belum dapat memastikan kapan tepatnya pengumuman penyelenggaraan haji 2020. Teknis penyelenggaraan tersebut pun masih dikaji lebih lanjut di tengah kondisi pandemi virus corona jenis baru (Covid-19).

Juru Bicara Kementerian Agama Oman Faturrahman menyampaikan, hingga saat ini waktu pengumuman penyelenggaraan haji 2020 memang belum dapat dipastikan kembali. Sebab, hal itu masih dikoordinasikan lebih lanjut dengan Komisi VIII DPR RI. “(Kemenag) masih sedang koordinasikan dengan Komisi VIII DPR,” kata Oman melalui pesan singkat, Ahad (31/5).

Sebagaimana diketahui, sebelumnya pemerintah telah menunda pengumuman dan keputusan penyelenggaraan haji 2020. Terakhir, pengumuman penyelenggaraan ibadah haji yang harusnya jatuh pada pertengahan Mei tahun ini diundur menjadi 1 Juni 2020.

Namun demikian, Oman menjelaskan bahwa terdapat kemungkinan pengumuman penyelenggaraan ibadah haji yang jatuh pada 1 Juni 2020 akan diundur kembali. Hal itu mengingat, kata dia, Kemenag masih terus berupaya mengkaji lebih lanjut keputusan yang terbaik agar penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dapat menemui titik terang. “Belum (kemungkinan belum pasti pengumuman penyelenggaraan haji di 1 Juni 2020),” pungkasnya seperti dilansir republika.co.id.

Anggota DPR Desak Menag 

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily mendesak Menteri Agama, Fachrul Razi untuk segera mengambil keputusan terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.

"Saya mendesak kepada Menteri Agama untuk mengambil kebijakan soal haji ini lebih cepat lebih baik. Rencananya, jamaah Indonesia seharusnya berangkat tanggal 25 Juni 2020 ini. Artinya semakin mendesak untuk segera diputuskan apakah kita memang akan memberangkatkan jamaah haji atau membatalkan tahun ini," kata Ace, Ahad (31/5).

Ace mengungkapkan, sebelum diambil keputusan, Menteri Agama akan rapat terlebih dahulu dengan Komisi VIII. Hal tersebut sebagaimana dengan komitmen Kementerian Agama kepada Komisi VIII yang akan mengumumkan penyelenggaraan haji 2020 pada awal Juni 2020.

"Keputusan penyelenggaraan haji ini harus segera ditetapkan. Kenapa harus diputuskan saat ini? Karena jika mengambil keputusan untuk memberangkatkan, membutuhkan persiapan semaksimal mungkin, dengan memperhatikan keselamatan, dan kesehatan calon jamaah haji Indonesia agar tidak tertular Covid-19," ucap dia.

Ace mengatakan, Indonesia merupakan negara muslim terbesar yang memberangkatkan calon jemaah haji ke Arab Saudi. Untuk itu, diperlukan persiapan yang maksimal untuk memastikan kesehatan dan keselamatan calon jamaah. Selain itu, sebagian latar belakang usia calon jamaah haji Indonesia di atas 50 tahun. Usia tersebut sangat rentan terpapar virus Covid-19.

Di samping itu, nantinya pembiayaan penyelenggaraan haji juga harus dihitung ulang, yang menyesuaikan dengan protokol Covid-19 baik pada sektor transportasi, pemondokan, katering dan lain-lain. "Saya meyakini pasti akan mengalami kenaikan pembiayaan yang jauh berbeda," kata dia.

 

Menurut Ace, jika kemungkinan tahun ini tidak mengirimkan calon jemaah haji, seperti keputusan yang telah diambil Singapura, maka Pemerintah harus melakukan tindakan selanjutnya, di antaranya, pertama, harus menjelaskan kepada masyarakat tentang argumentasi darurat syari, mengapa Indonesia tidak mengirimkan jemaah haji tahun ini. Seberapa daruratnya, sehingga Pemerintah Indonesia tidak mengirimkan calon jemaah haji.

Pemerintah harus meminta pendapat para Ulama dan tokoh-tokoh agama serta ormas keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul 'Ulama (NU), Muhammadiyah, untuk menjelaskan darurat syari-nya.

Kedua, sebetulnya peristiwa tidak memberangkatkan musim haji, sudah pernah terjadi pada musim-musim sebelumnya. Untuk itu sudah ada pengalaman tidak mengirimkan jamaah haji bagi Indonesia.

Ketiga, harus ada jaminan adanya pengembalian uang pelunasan setoran jamaah haji tahun ini, jika memang para calon jamaah haji minta untuk dikembalikan terlebih dahulu.

"Prinsipnya bagi kami, Pemerintah harus memiliki mitigasi apabila skenario pembatalan atau penundaan penyelenggaraan Ibadah haji tahun 2020 ini betul-betul terjadi," kata Ace.

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi meminta jamaah haji untuk bersabar menunggu informasi dan kepastian dari Pemerintah Arab Saudi mengenai keberangkatan mereka. Setelah sebelumnya Menag memberikan tenggat waktu kepada Pemerintah Arab Saudi hingga 20 Mei untuk memberikan informasi, kini tenggat waktu itupun diundur hingga 1 Juni mendatang.

“Kalau tadinya kami buat deadline tanggal 20 Mei, kami mundur jadi 1 Juni sesuai petunjuk bapak Presiden setelah bicara dengan Raja Salman mungkin akan ada kepastian kalau di sana lebih baik,” ujar Menag saat konferensi pers, Selasa (19/5).

Menag mengatakan, Presiden telah berkomunikasi dengan Raja Salman terkait hal ini. Karena itu, Jokowi pun menyarankan agar tenggat waktu yang diberikan kepada Pemerintah Arab Saudi diundur.

Fachrul sendiri menyebut telah menyiapkan beberapa alternatif terkait pemberangkatan jamaah haji. Ketiga alternatif tersebut yakni memberangkat semua jamaah haji sesuai dengan kuota, memberangkatkan sebagian jamaah haji mengingat akan ada penerapan jaga jarak, dan membatalkan seluruh keberangkatan jamaah. 

 

Berita Lainnya

Index